Analisis Terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983)
1. Konteks Historis dan Tujuan Perubahan
- Reformasi Perpajakan Pasca-Krisis 1998: UU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dan modernisasi sistem perpajakan pasca-krisis moneter 1998. Krisis tersebut membuka mata pemerintah akan pentingnya basis pajak yang kuat untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
- Respon terhadap Globalisasi: Perubahan ini juga menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan standar internasional, termasuk transparansi dan pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), sejalan dengan rekomendasi OECD dan IMF.
2. Poin-Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Penguatan Asas Self-Assessment: Diperkenalkan mekanisme pemeriksaan dan penyidikan yang lebih ketat untuk memastikan keakuratan laporan wajib pajak. Hal ini menjadi fondasi sistem "kepercayaan" yang diimbangi dengan pengawasan otoritas.
- Sanksi Administratif yang Lebih Tegas: Misalnya, sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan SPT dinaikkan dari 2% menjadi 2% per bulan, yang berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2008.
- Perlindungan Hak Wajib Pajak: Diakuinya hak banding ke Pengadilan Pajak dalam proses keberatan pajak, mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang oleh fiskus.
3. Dampak terhadap Ekonomi dan Kebijakan Lanjutan
- Peningkatan Penerimaan Pajak: Pada 2008, penerimaan pajak meningkat signifikan (Rp 500 triliun), meskipun belum optimal akibat rendahnya tax ratio Indonesia (sekitar 11-12% saat itu).
- Jembatan Menuju UU PPh 2008/2009: UU No. 28/2007 menjadi dasar revisi UU PPh (UU No. 36/2008) dan UU PPN (UU No. 42/2009), yang mengatur tarif pajak progresif dan perluasan objek PPN.
4. Kontroversi dan Catatan Kritis
- Retroaktivitas Sanksi: Pasal 39A tentang sanksi administratif yang berlaku surut menuai protes dari pelaku usaha, dianggap bertentangan dengan asas non-retroaktif dalam hukum pidana.
- Kesenjangan Implementasi: Otoritas pajak saat itu (Ditjen Pajak) masih menghadapi keterbatasan SDM dan teknologi untuk mengawasi seluruh wajib pajak secara efektif.
5. Relevansi di Era Digital
Perubahan dalam UU ini menjadi landasan bagi inovasi modern seperti e-Filing (2008) dan e-SPT, yang kemudian diperkuat melalui PER-02/PJ/2014.
Kesimpulan: UU No. 28/2007 mencerminkan komitmen Indonesia membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global, meski tantangan implementasi masih perlu diatasi secara bertahap.