Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertujuan meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi administrasi perpajakan. Regulasi ini mengedepankan sistem self assessment dengan menyederhanakan prosedur administrasi dan menyeimbangkan hak serta kewajiban wajib pajak. Pencabutan ketentuan redundan dan penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi menjadi fokus utama. Perubahan mendasar meliputi penentuan jangka waktu pendaftaran wajib pajak, tata cara pelaporan (Surat Pemberitahuan), penghitungan pajak, serta penegasan sanksi administrasi dan pidana. Regulasi ini juga menjamin hak wajib pajak dalam mengajukan keberatan dan banding, sekaligus memperkuat prosedur penagihan dan pembuktian dalam sengketa perpajakan. Dengan penekanan pada kepastian hukum, tata cara perpajakan berkembang menjadi lebih profesional dan lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi modern.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983)
1. Konteks Historis dan Tujuan Perubahan
- Reformasi Perpajakan Pasca-Krisis 1998: UU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dan modernisasi sistem perpajakan pasca-krisis moneter 1998. Krisis tersebut membuka mata pemerintah akan pentingnya basis pajak yang kuat untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
- Respon terhadap Globalisasi: Perubahan ini juga menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan standar internasional, termasuk transparansi dan pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), sejalan dengan rekomendasi OECD dan IMF.
2. Poin-Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Penguatan Asas Self-Assessment: Diperkenalkan mekanisme pemeriksaan dan penyidikan yang lebih ketat untuk memastikan keakuratan laporan wajib pajak. Hal ini menjadi fondasi sistem "kepercayaan" yang diimbangi dengan pengawasan otoritas.
- Sanksi Administratif yang Lebih Tegas: Misalnya, sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan SPT dinaikkan dari 2% menjadi 2% per bulan, yang berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2008.
- Perlindungan Hak Wajib Pajak: Diakuinya hak banding ke Pengadilan Pajak dalam proses keberatan pajak, mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang oleh fiskus.
3. Dampak terhadap Ekonomi dan Kebijakan Lanjutan
- Peningkatan Penerimaan Pajak: Pada 2008, penerimaan pajak meningkat signifikan (Rp 500 triliun), meskipun belum optimal akibat rendahnya tax ratio Indonesia (sekitar 11-12% saat itu).
- Jembatan Menuju UU PPh 2008/2009: UU No. 28/2007 menjadi dasar revisi UU PPh (UU No. 36/2008) dan UU PPN (UU No. 42/2009), yang mengatur tarif pajak progresif dan perluasan objek PPN.
4. Kontroversi dan Catatan Kritis
- Retroaktivitas Sanksi: Pasal 39A tentang sanksi administratif yang berlaku surut menuai protes dari pelaku usaha, dianggap bertentangan dengan asas non-retroaktif dalam hukum pidana.
- Kesenjangan Implementasi: Otoritas pajak saat itu (Ditjen Pajak) masih menghadapi keterbatasan SDM dan teknologi untuk mengawasi seluruh wajib pajak secara efektif.
5. Relevansi di Era Digital
Perubahan dalam UU ini menjadi landasan bagi inovasi modern seperti e-Filing (2008) dan e-SPT, yang kemudian diperkuat melalui PER-02/PJ/2014.
Kesimpulan: UU No. 28/2007 mencerminkan komitmen Indonesia membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global, meski tantangan implementasi masih perlu diatasi secara bertahap.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
Mengubah
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- UU No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Uji Materi
Menyatakan frasa "pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa" dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.