Analisis UU No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Konteks Historis:
-
Reformasi Perpajakan Era 1980-an–1990-an
UU No. 9/1994 merupakan bagian dari gelombang reformasi perpajakan Indonesia yang dimulai dengan UU No. 6/1983. Pada era ini, pemerintah berupaya meninggalkan sistem official assessment (penetapan pajak oleh fiskus) yang dianggap tidak efisien dan rentan korupsi, beralih ke sistem self-assessment (wajib pajak menghitung sendiri pajaknya). Perubahan ini didorong oleh kebutuhan meningkatkan penerimaan negara seiring menurunnya pendapatan dari migas pada 1980-an. -
Respons Terapi Krisis Global dan Kebutuhan Investasi
UU No. 9/1994 disahkan dalam konteks persiapan Indonesia menghadapi globalisasi ekonomi dan liberalisasi pasar. Tahun 1994, Indonesia sedang gencar menarik investasi asing. Reformasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan transparansi sistem perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Poin Penting yang Perlu Diketahui:
-
Penguatan Sanksi Administratif dan Hukum:
UU ini mempertegas sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpajakan, seperti denda atas keterlambatan pelaporan SPT. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. -
Mekanisme Keberatan dan Banding yang Lebih Terstruktur:
Diubahnya prosedur pengajuan keberatan dan banding (Pasal 25–27) untuk meminimalisasi sengketa pajak. Perubahan ini juga membatasi waktu penyelesaian keberatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meningkatkan akuntabilitas fiskus. -
Penyempurnaan Definisi dan Ruang Lingkup:
UU No. 9/1994 memperjelas definisi subjek dan objek pajak, termasuk perluasan kewenangan DJP dalam pemeriksaan dan penyegelan dokumen (Pasal 13A).
Fakta Tambahan (Lesser-Known Facts):
-
Pengaruh Tekanan Eksternal:
Reformasi ini tidak lepas dari rekomendasi lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia dalam program penyesuaian struktural (structural adjustment) untuk memperkuat basis fiskal Indonesia. -
Peran Kunci Para Teknokrat:
Perubahan UU KUP digarap oleh tim ahli perpajakan dan ekonom technokrat era Orde Baru, seperti Prof. Widjojo Nitisastro, yang ingin memodernisasi sistem administrasi negara. -
Dampak Jangka Panjang:
UU No. 9/1994 menjadi fondasi bagi revisi UU KUP selanjutnya (misalnya UU No. 28/2007) yang mengakomodasi perkembangan digital, seperti e-filing dan e-billing.
Status dan Relevansi Saat Ini:
Meski telah diubah beberapa kali (terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja), beberapa prinsip dalam UU No. 9/1994 tetap relevan, seperti mekanisme self-assessment dan kewenangan DJP dalam penagihan pajak. UU ini menandai era transparansi perpajakan modern Indonesia, meskipun tantangan seperti rendahnya rasio pajak (tax ratio) dan kepatuhan masih perlu diatasi.
Sebagai advokat, pemahaman atas UU ini penting untuk membela klien dalam sengketa pajak, terutama terkait prosedur pemeriksaan, keberatan, dan peninjauan kembali yang diatur di dalamnya.