MERIDIAN AI Search
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah
- UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Network Peraturan
Loading network graph...