Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1970
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan7 Agustus 1970
Tanggal Berlaku7 Agustus 1970
SumberLN. 1970, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mengubah

  1. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen