Akibat Hukum Publikasi Data Anak di Media Sosial Tanpa Persetujuan Orang Tua

Akibat Hukum Publikasi Data Anak di Media Sosial Tanpa Persetujuan Orang Tua

Data pribadi anak, termasuk nama lengkap, foto wajah, dan keikutsertaan pada program sekolah sepak bola, tergolong data pribadi yang bersifat spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PDP.

Penyelenggara turnamen yang memperoleh dan mengolah data anak berkedudukan sebagai pengendali data pribadi sehingga wajib memiliki dasar pemrosesan sebelum memproses data tersebut.

Pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua dan/atau wali anak sebagaimana Pasal 25 UU PDP, dan persetujuan itu harus bebas, sadar, spesifik, serta tidak ambigu.

Orang tua berhak meminta penghapusan unggahan yang memuat data anak, dan pengendali data pribadi wajib mengakhiri pemrosesan data berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf c UU PDP.

Jika permintaan ditolak, tersedia gugatan keperdataan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PDP serta upaya pidana melalui Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Saya mendaftarkan anak saya untuk mengikuti sebuah turnamen sepak bola anak. Ternyata, pihak penyelenggara turnamen memampangkan nama lengkap anak saya beserta nama sekolah sepak bola (SSB)-nya pada unggahan media sosial mereka, tanpa meminta izin maupun memberi pemberitahuan kepada saya. Apakah secara hukum saya dapat meminta penyelenggara men-takedown unggahan tersebut? Adakah langkah hukum lain yang dapat saya tempuh untuk melindungi data anak saya?

Ulasan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Informasi hukum dalam artikel ini disajikan untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Apabila Anda membutuhkan nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi lebih lanjut melalui layanan Meridian Hukum.

Data Anak sebagai Data Pribadi yang Bersifat Spesifik

Saat ini, pelindungan atas data pribadi seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 ("PP 33/2026"). Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa anak Anda belum berusia 18 tahun sehingga secara hukum masuk dalam kategori 'anak'.[1]

Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PDP, data anak (data pribadi anak)[2] dikelompokkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Konsekuensinya, nama lengkap anak Anda, foto wajahnya, serta keikutsertaannya dalam program SSB merupakan data pribadi yang memperoleh pelindungan dari undang-undang.

Selanjutnya, dalam kasus yang Anda alami, penyelenggara turnamen dapat dikualifikasikan sebagai 'pengendali data pribadi'. Kami mengasumsikan penyelenggara tersebut memperoleh dan mengolah data pribadi berupa nama lengkap anak Anda serta nama SSB-nya dari dokumen yang Anda serahkan sebagai persyaratan keikutsertaan dalam turnamen.

Kewajiban Pengendali Data Pribadi Sebelum Memproses Data

UU PDP membebankan serangkaian kewajiban kepada pengendali data pribadi dalam memproses data pribadi. Adapun yang dimaksud dengan pemrosesan data pribadi mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, dan/atau penghapusan atau pemusnahan.[3]

Setiap pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum pemrosesan tersebut dilakukan.[4] Di antara berbagai dasar pemrosesan yang tersedia, menurut hemat kami yang paling relevan dengan situasi Anda adalah persetujuan yang sah secara eksplisit untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang sebelumnya telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[5]

Persetujuan yang sah secara eksplisit tersebut wajib diperoleh dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.[6] Di samping itu, sebelum memperoleh persetujuan dimaksud, pengendali data pribadi juga berkewajiban menyampaikan informasi berikut kepada subjek data pribadi:[7]

  1. Legalitas dari pemrosesan data pribadi;
  2. Tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. Jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  4. Masa retensi data pribadi;
  5. Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
  6. Jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  7. Hak subjek data pribadi.

Yang perlu Anda cermati, pemrosesan data pribadi anak diperlakukan secara khusus, yakni wajib memperoleh persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak.[8] Dalam konteks pertanyaan Anda, persetujuan tersebut harus diperoleh dari Anda selaku orang tua anak.

Akibat Hukum Jika Data Anak Dipublikasikan Tanpa Persetujuan Orang Tua

Dengan demikian, apabila penyelenggara turnamen mempublikasikan nama lengkap anak Anda beserta informasi SSB-nya tanpa dasar pemrosesan data pribadi, yaitu tanpa persetujuan yang sah dari orang tua, maka penyelenggara turnamen dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengendali data pribadi.

Atas dasar itu, Anda berhak meminta penyelenggara turnamen untuk menghapus unggahan yang memuat data pribadi anak Anda dengan alasan tidak adanya persetujuan yang sah dari orang tua. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf c UU PDP, pengendali data pribadi wajib mengakhiri pemrosesan data pribadi apabila terdapat permintaan dari subjek data pribadi.

Apabila penyelenggara turnamen menolak memenuhi permintaan Anda, Anda berhak mengajukan gugatan keperdataan atas dasar pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas.[9]

Langkah Pidana sebagai Ultimum Remedium

Selain jalur perdata, tersedia pula upaya yang bersifat ultimum remedium, yaitu melalui hukum pidana. Anda dapat melaporkan penyelenggara turnamen kepada kepolisian dengan dasar Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Ketentuan tersebut melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[10] yaitu sebesar Rp200 juta.[11]

Untuk memperdalam riset hukum Anda, temukan berbagai analisis hukum dan koleksi peraturan perundang-undangan lainnya di Meridian Hukum.

Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Catatan kaki:

[1] Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("PP 33/2026").

[2] Lihat Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e PP 33/2026.

[3] Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").

[4] Pasal 20 ayat (1) UU PDP jo. Pasal 30 ayat (2) PP 33/2026.

[5] Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP.

[6] Pasal 32 ayat (2) PP 33/2026.

[7] Pasal 33 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 62 ayat (1) PP 33/2026.

[8] Pasal 25 UU PDP.

[9] Pasal 12 ayat (1) UU PDP.

[10] Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[11] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang