Pertanyaan
Saya ingin meminta penjelasan terkait karyawan yang tidak hadir bekerja karena sakit, tetapi tidak menyerahkan surat keterangan dokter. Apakah karyawan seperti itu dapat di-PHK dengan alasan sakit? Mohon arahan dan penjelasannya. Terima kasih.
Intisari Jawaban
Pada prinsipnya, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, selama sakitnya belum melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Artinya, PHK baru dapat dilakukan setelah batas waktu tersebut terlampaui.
Persoalannya berbeda apabila pekerja sakit tetapi tidak menyertakan surat keterangan dokter. Dalam kondisi itu, pekerja dapat dianggap mangkir dan, bila memenuhi syarat tertentu, dapat di-PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Bagaimana ketentuan selengkapnya?
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
PHK karena Sakit
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja ("PHK") dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, sepanjang sakit tersebut belum melewati jangka waktu 12 bulan secara terus-menerus.[1]
Berdasarkan larangan tersebut, perlindungan bagi karyawan yang sakit berkepanjangan atau terus-menerus hanya berlaku dalam rentang 12 bulan berturut-turut. Dengan kata lain, memasuki bulan ke-13 pengusaha sudah dapat melakukan PHK.
Ketentuan mengenai PHK akibat sakit berkepanjangan menurut UU Cipta Kerja dapat ditemukan dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Adapun hak-hak yang diperoleh pekerja/buruh yang di-PHK karena sakit berkepanjangan dapat Anda pelajari lebih lanjut melalui pembahasan Meridian Hukum mengenai cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja.
Hak Pekerja yang Sakit
Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan pekerja yang sakit sehingga tidak masuk kerja dan/atau tidak menjalankan pekerjaannya, Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pada prinsipnya menentukan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Prinsip ini dikenal dengan istilah no work no pay.
Namun, prinsip no work no pay memiliki sejumlah pengecualian, salah satunya bagi karyawan yang sakit menurut keterangan dokter sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya.[2]
Dengan demikian, pekerja yang sakit tetap berhak atas upahnya sepanjang sakit tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sebaliknya, apabila tidak disertai surat keterangan dokter, pekerja tetap diperlakukan berdasarkan prinsip no work no pay dan bahkan dapat dikenai tindakan indisipliner.
Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah sebagai berikut:[3]
- 4 bulan pertama, 100% dari upah;
- 4 bulan kedua, 75% dari upah;
- 4 bulan ketiga, 50% dari upah;
- bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan, 25% dari upah.
Menjawab pertanyaan Anda, kami tegaskan bahwa apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat masuk kerja karena sakit dan disertai surat/keterangan dari dokter yang berwenang, maka ia tidak dapat di-PHK sebelum sakitnya melampaui jangka waktu 12 bulan berturut-turut, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Sebaliknya, apabila pekerja sakit tetapi tidak dapat menyerahkan surat/keterangan dokter, maka ia dapat dikategorikan mangkir. Jika pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis, maka terhadapnya dapat dilakukan PHK sebagaimana diuraikan di atas.
Demikian jawaban dari kami mengenai PHK karena sakit berkepanjangan menurut UU Cipta Kerja sebagaimana Anda tanyakan, semoga bermanfaat.
Seluruh informasi hukum yang tersedia di Meridian Hukum disediakan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan tim hukum Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[1] Pasal 81 angka 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
[2] Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.
[3] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.