Berapa Lama Waktu Penerbitan Tambahan Berita Negara bagi Perseroan Terbatas?
Pertanyaan
Berapa lama waktu yang diperlukan sampai Tambahan Berita Negara untuk perseroan terbatas (PT) terbit?
Intisari Jawaban
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, Menteri wajib mengumumkan perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum atau persetujuan perubahan anggaran dasar, atau sejak tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima.
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
Berita negara atau official gazette adalah koran resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan serta pengumuman resmi lainnya. Selain itu, terdapat pula lembaran yang memuat informasi yang lebih rinci, yaitu tambahan berita negara (supplement to gazette).
Merujuk pada KBBI, berita negara adalah berita resmi yang diterbitkan pemerintah dan memuat pengumuman kepada seluruh warga negara mengenai berlakunya undang-undang, peraturan pemerintah, atau produk legislatif lainnya. Adapun tambahan berita negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan negara dan berisi penjelasan peraturan perundang-undangan yang telah diumumkan dalam berita negara.
Penerbitan berita negara dan tambahan berita negara merupakan publikasi resmi pemerintah yang bersifat autentik, sehingga isinya dapat dijadikan rujukan oleh negara maupun masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Negara pada dasarnya adalah mekanisme penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan dan/atau sistem pemberian informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Menurut Permenkum 14/2026, "pengumuman" didefinisikan sebagai media resmi untuk publikasi badan hukum yang diterbitkan pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Hukum yang mandatnya diberikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ("DJPP"). Data mengenai pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pembubaran perseroan diteruskan atau diajukan secara elektronik melalui sistem pengumuman yang dikelola oleh DJPP.
Kewajiban Pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara
Kewajiban pengumuman perseroan terbatas ("PT") dalam tambahan berita negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PT, yang intinya sebagai berikut:
- Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4);
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Meskipun demikian, dalam peraturan pelaksananya saat ini, yaitu Permenkum 14/2026, ketentuan mengenai batas waktu pengumuman dalam tambahan berita negara sudah tidak diatur secara eksplisit lagi.
Secara historis, Pasal 9 ayat (3) Permenkumham M.HH 02/2010 mengatur batas waktu pengumuman paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan menteri diterbitkan, atau sejak pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan diterima. Permenkumham tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 17 Permenkum 14/2026.
Saat ini, pengaturan mengenai pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan dalam tambahan berita negara terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkum 14/2026, yang bunyinya:
"Pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri."
Dengan demikian, menurut hemat kami, kewajiban pengumuman pada tambahan berita negara dalam waktu paling lambat 14 hari tersebut tetap berlaku dengan mendasarkan pada ketentuan dalam UU PT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Untuk pendalaman lebih lanjut sesuai dengan kondisi hukum kasus Anda, silakan memanfaatkan layanan konsultasi dan kepustakaan hukum dari Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Disclaimer: Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan layanan konsultasi hukum Meridian Hukum.