Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah soal kedudukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang belum pernah disahkan menjadi undang-undang secara formal, berbeda dengan KUHP lama yang pengesahannya dilakukan melalui UU 1/1946. Lalu, dalam kondisi tersebut, apakah KUH Perdata dapat diajukan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi? Berikut ulasannya.
Kewenangan MK Menguji KUH Perdata
Pada dasarnya, KUH Perdata merupakan peraturan perundang-undangan warisan masa kolonial Belanda yang berbentuk wet. Pada masa itu, yang dimaksud dengan wet adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk di negeri Belanda oleh Regering bersama dengan Staten-Generaal.[1] Selanjutnya, wet diberlakukan baik untuk wilayah Belanda maupun Hindia Belanda (yang kini menjadi Negara Republik Indonesia). Contoh dari wet antara lain Wetboek van Strafrecht atau KUHP lama dan Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.
Setelah Indonesia merdeka, beragam wet yang masih berlaku kemudian kedudukannya disetarakan dengan undang-undang.[2] Hal ini sejalan dengan mekanisme pembentukan undang-undang (yang dilakukan oleh DPR bersama Presiden) yang setara dengan cara pembentukan wet. Konsekuensinya, suatu wet hanya dapat diubah atau dicabut melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.[3]
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi ("MK") memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan ini bersumber dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dengan demikian, karena kedudukan KUH Perdata setara dengan undang-undang, MK berwenang untuk melakukan pengujian terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Contoh Putusan MK yang Menguji KUH Perdata
Secara historis, MK bahkan pernah mengabulkan permohonan uji materi terhadap KUH Perdata. Hal ini dapat ditemukan dalam Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 433 KUH Perdata.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:[4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847, selanjutnya KUH Perdata) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Putusan tersebut menegaskan bahwa KUH Perdata memang dapat menjadi objek pengujian konstitusionalitas di MK.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, KUH Perdata dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara formal tidak pernah disahkan menjadi undang-undang, kedudukan KUH Perdata yang setara dengan undang-undang menjadikannya sah sebagai objek uji materiil berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Hal ini pun telah terbukti dalam praktik melalui Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 433 KUH Perdata.
Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan
Referensi
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Penerbit Kanisius, 2020.
[1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Sleman: Penerbit Kanisius, 2020), hlm. 251.
[2] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Sleman: Penerbit Kanisius, 2020), hlm. 251.
[3] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Sleman: Penerbit Kanisius, 2020), hlm. 251.
[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022, hal. 448-449.
Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan pakar hukum melalui Meridian Hukum.