Alarm Kepatuhan bagi Pemegang Izin: Pemerintah Siapkan Ekspansi Mandat Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Penguatan Tata Kelola

Alarm Kepatuhan bagi Pemegang Izin: Pemerintah Siapkan Ekspansi Mandat Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Penguatan Tata Kelola

BAPETEN tengah memproses RPP pengganti PP 61/2013 dan RPerpres Jakstranas, menandai arah perluasan peran dan strategi nasional pengelolaan limbah radioaktif.

Sambil menunggu regulasi baru, seluruh kewajiban dalam PP 61/2013 tetap berlaku, termasuk pengumpulan, pengolahan, serah terima/ekspor balik, perekaman dan pelaporan semesteran, serta tenggat 14 hari kerja.

Perpres 78/2021 mengintegrasikan fungsi BATAN ke BRIN; koordinasi BRIN–BAPETEN dalam pengelolaan limbah makin dipertegas dalam kebijakan yang disiapkan.

Pemegang izin perlu menata ulang kepatuhan: perizinan OSS-RBA, WAC, traceability, serta kesiapan menghadapi penguatan sanksi dan pengawasan berbasis risiko.

5 November 2025

Ringkas Eksekutif

Sejak tahun 2013, kerangka hukum pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia bertumpu pada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 (PP 61/2013) mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif. Regulasi ini menyusun end-to-end governance—dari klasifikasi limbah, penetapan peran pelaksana, hingga prosedur pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan—serta rambu perizinan dan sanksi administratif. Substansi PP 61/2013 telah banyak dibedah dalam ulasan sebelumnya; tulisan ini menyorot dinamika terbaru yang relevan bagi para pemegang izin dan penasihat hukum korporasi.

Apa yang Sedang Berubah: Sinyal Ekspansi Mandat dan Strategi Nasional

Per 29 Oktober 2025, BAPETEN menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 61/2013. Inisiatif ini dimaksudkan memperbarui pengaturan agar selaras dengan standar internasional terkini dan problem lapangan—antara lain munculnya kasus kontaminasi radionuklida pada komoditas perdagangan—serta menempatkannya dalam Program Legislasi Nasional 2026. Bagi pelaku usaha, ini adalah sinyal kuat bahwa rezim pengelolaan limbah radioaktif akan diperluas dan dipertegas dalam waktu dekat.

Sejalan dengan itu, pada 9 Oktober 2025 BAPETEN juga memaparkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas (Jakstranas LRA–BBNB). Jakstranas merancang arah kebijakan hingga 2045 dan membagi tahapan implementasi ke empat fase: 2026–2029, 2030–2035, 2036–2040, dan 2041–2045—menunjukkan pendekatan jangka panjang yang terstruktur.

Kedua proses regulasi tersebut berkelindan dengan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menuntut kebijakan berkelanjutan, terencana, dan berdaya guna. Dengan demikian, ekspektasi kebijakan lima–dua puluh tahun ke depan bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga tata kelola korporasi, integrasi data, dan akuntabilitas lintas-rantai pasok.

Implikasi Perubahan Kelembagaan: Dari BATAN ke BRIN

Walaupun PP 61/2013 masih menyebut “BATAN” sebagai pelaksana pengelolaan limbah yang diserahkan oleh penghasil, secara kelembagaan fungsi tersebut kini berada pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan Perpres 78/2021. Artinya, rujukan operasional terhadap “BATAN” dalam PP 61/2013 harus dibaca sebagai BRIN sampai ada penyesuaian teknis dalam regulasi pengganti. Koordinasi BAPETEN–BRIN juga terlihat menguat dalam penyusunan Jakstranas.

Yang Tidak Berubah Hari Ini: PP 61/2013 Tetap Berlaku Penuh

Sebelum RPP disahkan dan Jakstranas diundangkan, seluruh kewajiban dalam PP 61/2013 berlaku dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian. PP 61/2013 mengklasifikasikan limbah radioaktif ke tiga tingkatan—rendah, sedang, tinggi—dengan karakteristik dan perlakuan berbeda; untuk limbah tingkat tinggi, berlaku pengaturan khusus terkait bahan bakar nuklir bekas. Klasifikasi ini menentukan siapa melakukan apa, kapan, dan di mana.

Bagi penghasil limbah, tanggung jawab awal meliputi pengumpulan dan pengelompokan; untuk zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, opsi hukumnya adalah ekspor balik ke negara asal setelah memperoleh dua persetujuan Kepala BAPETEN atau menyerahkan kepada BRIN sebagai pelaksana, dengan tenggat pelaksanaan paling lama 14 hari kerja sejak persetujuan pengiriman diterbitkan. Setelah serah terima, penghasil wajib mengajukan penetapan penghentian kegiatan. Disiplin tenggat ini krusial agar tidak masuk ke rejim sanksi.

Untuk zat radioaktif terbuka dan bahan/peralatan terkontaminasi atau teraktivasi, penghasil wajib melakukan pengolahan hingga mencapai atau di bawah Tingkat Klierens yang ditetapkan BAPETEN. Praktik pengenceran demi menyiasati ambang klierens dilarang tegas; bila hasil pengolahan tidak mencapai klierens, kewajiban berikutnya adalah penyerahan kepada BRIN, juga dengan tenggat administrasi yang ketat.

Kewajiban perekaman dan pelaporan berjalan paralel: baik penghasil maupun pelaksana wajib merekam inventaris serta kegiatan pengelolaan dan menyampaikan laporan kepada Kepala BAPETEN sedikitnya setiap enam bulan. Kedisiplinan dokumentasi ini sering menjadi titik audit, terlebih menjelang penguatan pengawasan berbasis risiko.

Pada sisi hilir, fasilitas pembuangan dekat permukaan atau kedalaman sedang hanya dapat dibangun, dioperasikan, dan ditutup dengan izin BAPETEN; hal serupa berlaku bagi instalasi penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas. Pengiriman lintas batas bahan bakar nuklir bekas yang transit atau singgah di wilayah pabean Indonesia juga mensyaratkan persetujuan BAPETEN dan tunduk pada tata cara ketat. Semua ini menggambarkan bahwa perizinan bukan sekadar administratif, melainkan bagian integral dari kontrol keselamatan.

Rezim sanksi administratif mencakup peringatan tertulis yang bereskalasi menjadi penghentian sementara operasional fasilitas hingga pencabutan izin. Untuk pelanggaran serius—misalnya praktik pengenceran terlarang atau ketidakpatuhan penyimpanan bahan bakar bekas—BAPETEN dapat langsung menghentikan sementara operasi. Bahkan setelah izin dicabut, penghasil tetap bertanggung jawab mengamankan limbah yang ada.

Sebagai catatan, Indonesia melarang pemasukan limbah radioaktif dari luar negeri, dengan pengecualian terbatas untuk limbah yang berasal dari produksi zat radioaktif di dalam negeri. Ketentuan ini tetap menjadi garis merah kepatuhan dan akan relevan dalam era pengawasan rantai pasok yang kian diperketat.

Mengapa Penguatan Diperlukan: Pelajaran dari Insiden Komoditas

Tahun 2025 dihiasi temuan terduga kontaminasi Cs-137 pada komoditas ekspor, antara lain udang beku dan cengkih. BAPETEN merespons dengan pemeriksaan portal radiasi, inspeksi sekunder, pengamanan kontainer, hingga dekontaminasi dan koordinasi pelimbahan dengan BRIN. Kasus-kasus ini memperlihatkan keterkaitan erat antara tata kelola limbah radioaktif dan integritas rantai pasok, serta menjadi salah satu basis urgensi pembaruan regulasi.

Perizinan Berbasis Risiko dan Digitalisasi Pengawasan

Di ranah perizinan, BAPETEN telah mengintegrasikan sistem perizinan B@LIS dengan OSS–Risk Based Approach (OSS–RBA) berdasarkan PP 5/2021. Karena itu, persiapan kepatuhan korporasi tidak cukup sebatas prosedur teknis pelimbahan; ia harus meliputi tata kelola data, rekam jejak pengiriman, dan readiness audit digital. Hal ini akan semakin relevan ketika RPP pengganti diundangkan dan Jakstranas berjalan dalam tahapannya.

Strategi Praktis Pemegang Izin: Antisipasi Sejak Sekarang

Dari perspektif penasihat hukum korporasi, langkah mitigasi risiko yang prudent adalah melakukan audit kepatuhan internal berbasis proses. Mulailah dengan memetakan semua sumber dan aliran limbah—termasuk sumber tertutup berumur pendek dan limbah cair medis—lalu selaraskan setiap tahapan dengan kewajiban PP 61/2013: pengumpulan dan pengelompokan, pemilihan metode pengolahan yang sah, pengajuan persetujuan pengiriman, penyerahan/ekspor balik tepat waktu, dan pengajuan penghentian kegiatan pascapelimbahan. Perkuat dokumentasi dan rekam peristiwa material secara near real-time agar siap diverifikasi; periksa ulang kontrak dengan mitra pengangkutan dan pelaksana untuk menjamin pemenuhan kriteria keberterimaan limbah (WAC) serta chain of custody yang dapat diaudit. Karena rezim baru bergerak ke arah strategi nasional berjangka 2026–2045, libatkan fungsi kepatuhan, K3, dan legal secara terpadu, dan pastikan portal OSS–RBA, B@LIS, serta mekanisme pelaporan semesteran berjalan tanpa anomali.

Penutup: Momentum untuk Menata Ulang Tata Kelola

Pada 5 November 2025, posisi hukumnya jelas: PP 61/2013 tetap menjadi hukum positif sampai RPP pengganti diundangkan, sementara Jakstranas LRA–BBNB sedang difinalkan melalui konsultasi publik. Dengan sinyal kebijakan yang tegas dan pengalaman lapangan yang semakin kompleks, ini adalah waktu yang tepat bagi penghasil limbah radioaktif untuk meningkatkan standar kepatuhan—bukan sekadar memenuhi kewajiban minimum, tetapi membangun sistem tata kelola yang tahan uji di bawah rezim pengawasan yang kian ketat.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More