Negara Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan: Skema Penguasaan Kembali, Penugasan ke BUMN dan “BP BUMN”, serta Peta Jalan Penertiban Menurut PermenLHK 7/2021

Negara Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan: Skema Penguasaan Kembali, Penugasan ke BUMN dan “BP BUMN”, serta Peta Jalan Penertiban Menurut PermenLHK 7/2021

PermenLHK 7/2021 mengatur inventarisasi, verifikasi, dan penataan kawasan sebagai dasar penguasaan kembali kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan.

Penyelesaian dapat berupa perubahan batas, pelepasan, perhutanan sosial, kemitraan konservasi, atau persetujuan penggunaan kawasan, disesuaikan fungsi hutan dan kecukupan luas.

Pasca-penguasaan kembali, Pemerintah dapat menugaskan BUMN sektor kehutanan/perkebunan atau badan pengelola di bawah Kementerian BUMN (“BP BUMN”) untuk mengelola sementara.

Pelaku usaha wajib melakukan self-audit legalitas kehutanan, melunasi kewajiban PNBP/PSDH-DR bila relevan, dan mengikuti tata batas serta pemulihan ekologi.

12 November 2025

Pada tahun 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas berbagai aspek dan mekanisme terkait perencanaan kehutanan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, serta pemanfaatan kawasan hutan melalui PermenLHK No. 7 Tahun 2021.

Ringkasan eksekutif

PermenLHK 7/2021 menyediakan arsitektur hukum yang sangat rinci bagi Pemerintah untuk: (i) menginventarisasi dan memverifikasi penguasaan kebun sawit yang terlanjur ada di dalam kawasan hutan; (ii) menata kembali kawasan melalui perubahan batas/fungsi atau opsi penyelesaian lain yang sah; dan (iii) menegakkan kewajiban administratif, PNBP, serta pemulihan ekologis. Dalam skenario penguasaan kembali oleh negara atas kebun sawit tanpa izin, lahan hasil penertiban dapat, berdasarkan penugasan kebijakan, dikelola sementara oleh BUMN sektor kehutanan/perkebunan (misalnya entitas di bawah Kementerian BUMN) atau oleh suatu badan pengelola yang ditetapkan Pemerintah (“BP BUMN”) sampai ada penetapan pemanfaatan jangka panjang yang definitif.

  1. Dasar hukum dan ruang lingkup
  • PermenLHK 7/2021: mengatur inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan, penataan kawasan untuk penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan (PPTPKH), perubahan peruntukan/fungsi, pelepasan kawasan, penggunaan kawasan hutan, hingga sanksi administratif.
  • Kerangka undang-undang: UU 41/1999 (Kehutanan, sebagaimana diubah), UU 11/2020 (Cipta Kerja), serta peraturan pelaksana seperti PP 23/2021 (Penyelenggaraan Kehutanan) dan ketentuan PNBP/PSDH-DR yang relevan.
  • Subjek utama: kebun sawit yang terbangun di kawasan hutan; pelaku usaha yang memiliki izin lokasi/IUP perkebunan sebelum perubahan rezim namun belum berizin kehutanan; kebun tanpa dasar perizinan yang sah (illegal use); serta aset negara pasca-penguasaan kembali.
  1. Apa yang dimaksud “sawit tanpa izin di kawasan hutan” dan mengapa dapat diambil alih?
  • Kualifikasi: penguasaan/pemanfaatan untuk kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang dipersyaratkan (misalnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH) dan/atau tanpa skema penyelesaian yang sah.
  • Konsekuensi hukum:
    • Penataan kawasan (inventarisasi–verifikasi–rekomendasi—penetapan) dapat berujung pada penguasaan kembali oleh negara, pemulihan fungsi, penegakan sanksi administratif (termasuk denda administratif sesuai kerangka PNBP), dan/atau penindakan pidana kehutanan bila terpenuhi unsur.
    • Kewajiban finansial yang mungkin timbul: PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, PNBP Kompensasi pada provinsi dengan kecukupan luas yang kurang/sama, PSDH dan DR atas pemanfaatan kayu, serta rehabilitasi DAS/pemulihan.
  1. Peta jalan legal (roadmap) penertiban menurut PermenLHK 7/2021 a. Inventarisasi & verifikasi (Tim Inver PPTPKH)
  • Pemerintah membentuk Tim Pelaksana PPTPKH di pusat dan Tim Inver PPTPKH di daerah. Tahapan inti: sosialisasi, penerimaan berkas kolektif (melalui bupati/wali kota), desk study (citra resolusi tinggi, overlay fungsi hutan/izin), verifikasi lapangan, dan berita acara hasil inventarisasi–verifikasi.
  • Output: rekomendasi pola penyelesaian per bidang (lihat butir 4), berikut daftar kewajiban.

b. Penataan kawasan & keputusan akhir

  • Menteri, berdasarkan rekomendasi Tim dan mempertimbangkan kecukupan luas kawasan hutan serta fungsi konservasi/lindung/produksi, memutuskan pola penyelesaian, lalu dilanjutkan dengan tata batas, pemetaan, dan penetapan.

c. Pengelolaan sementara paska-penguasaan kembali

  • Pemerintah dapat menunjuk pengelola sementara. Dalam praktik kebijakan, opsi yang tersedia termasuk penugasan kepada BUMN sektor kehutanan/perkebunan (misalnya Perum/BUMN kehutanan atau holding perkebunan negara) dan/atau suatu badan pengelola di bawah Kementerian BUMN (“BP BUMN”) sesuai peraturan penugasan dan pengelolaan aset negara. Penunjukan ini bersifat kebijakan dan harus ditetapkan secara formal melalui dasar hukum penugasan/penetapan tersendiri.
  1. Matriks penyelesaian yang disediakan PermenLHK 7/2021 (disederhanakan)
  • Hutan Konservasi: kemitraan konservasi, pemberian akses terbatas yang tidak mengubah fungsi, penegakan pemulihan.
  • Hutan Lindung:
    • Jika kecukupan luas > ambang: permukiman/fasos-fasum dapat dikeluarkan via perubahan batas; lahan garapan >20 tahun dapat dikeluarkan; <20 tahun cenderung diarahkan ke perhutanan sosial atau PPKH nonkomersial terbatas.
    • Jika kecukupan luas <= ambang: prioritas PPKH nonkomersial/perhutanan sosial; perubahan peruntukan/fungsi hanya dengan uji terpadu ketat.
  • Hutan Produksi:
    • Jika kecukupan luas > ambang: dikeluarkan dari kawasan hutan untuk permukiman/fasos-fasum/lahan garapan >20 tahun; <20 tahun dapat diarahkan ke perhutanan sosial.
    • Jika kecukupan luas >= ambang: pelepasan kawasan untuk kepentingan tertentu yang memenuhi syarat atau PPKH; perhutanan sosial untuk lahan garapan.
  • Sawit terbangun di dalam kawasan hutan: tersedia kanal legal khusus (bagian Permen tentang “perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun”) untuk penertiban berbasis verifikasi tanggal izin lokasi/IUP, tingkat tumpang tindih dengan izin kehutanan, serta pemenuhan kewajiban PNBP/PSDH-DR/pemulihan. Kegagalan memenuhi batas waktu/komitmen berujung sanksi administratif hingga pencabutan kesesuaian pemanfaatan.
  1. Skema penguasaan kembali dan pengelolaan oleh BUMN/“BP BUMN”
  • Tahap penguasaan kembali: setelah penetapan dan tata batas, lahan tanpa dasar legal kehutanan yang sah dikembalikan ke status kawasan hutan/ditetapkan sebagai BMN sesuai status akhirnya.
  • Penugasan pengelolaan:
    • BUMN kehutanan/perkebunan dapat ditugaskan untuk: pengamanan batas, pemulihan ekologi (reklamasi/revegetasi), menjaga tata air, dan produksi terbatas sesuai fungsi (misalnya jasa lingkungan atau HHBK) sembari menunggu keputusan akhir alokasi pemanfaatan/perizinan sosial.
    • “BP BUMN”: jika Pemerintah membentuk/menunjuk suatu badan pengelola di bawah Kementerian BUMN untuk mengadministrasikan lahan hasil penertiban, penugasannya dilakukan melalui ketetapan khusus (misalnya KMK/Peraturan Menteri/BKD) yang mengatur cakupan, jangka waktu, kewajiban PNBP/PNBP Kompensasi (apabila relevan), serta target pemulihan.
  • Prioritas kebijakan:
    • Pemulihan fungsi hutan (konservasi tanah–air, pengendalian banjir, koridor satwa),
    • Kepastian hukum (tata batas–pemetaan–register),
    • Manfaat sosial (perhutanan sosial untuk masyarakat lokal bila memenuhi kriteria),
    • Integritas fiskal–PNBP (tagihan PNBP/PSDH-DR sesuai ketentuan).
  1. Kewajiban yang umum timbul bagi pelaku usaha
  • Audit legalitas kehutanan: pastikan ada/tiadanya PPKH/izin pinjam pakai historis, atau status penyelesaian kelapa sawit terbangun.
  • PNBP Penggunaan Kawasan Hutan / PNBP Kompensasi (provinsi <=/sama ambang kecukupan),
  • PSDH dan DR atas pemanfaatan kayu (jika terjadi),
  • Rehabilitasi DAS dan/atau reklamasi–revegetasi area terganggu,
  • Tata batas internal dan baseline (L1/L2/L3) untuk penilaian keberhasilan pemulihan,
  • Pelaporan berkala ke KLHK dan kepatuhan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  1. Prosedur praktis bagi Pemda/Perusahaan (checklist ringkas)
  • Pemerintah Daerah:
    1. Koordinasi Tim Inver PPTPKH; 2) Pastikan KLHS RTRW mutakhir; 3) Siapkan pertimbangan gubernur untuk perubahan peruntukan/fungsi/PPKH; 4) Dukung tata batas dan serah terima hasil ke pusat.
  • Pelaku Usaha:
    1. Susun due diligence kehutanan (overlay peta fungsi–izin), 2) Dokumentasikan sejarah penguasaan (bukti Izin Lokasi/IUP, pungutan pajak, produksi), 3) Ajukan kanal penertiban yang tepat (PPKH/penyelesaian sawit terbangun/perubahan batas), 4) Anggarkan PNBP/PSDH-DR/pemulihan, 5) Siapkan rencana reklamasi/rehabilitasi DAS yang dapat diaudit, 6) Tindak-lanjuti tata batas dan baseline, 7) Pastikan tidak ada perluasan areal baru.
  1. Sanksi administratif dan penegakan
  • PermenLHK 7/2021 menyediakan jenjang: teguran tertulis → pembekuan PPKH → pencabutan PPKH. Kewajiban tetap harus diselesaikan meski izin dicabut.
  • Unsur pidana kehutanan dapat diterapkan terpisah jika terdapat penebangan/penguasaan liar yang memenuhi delik.
  1. Strategi mitigasi risiko untuk tahun berjalan
  • Bagi Pemerintah:
    • Percepat inventarisasi–verifikasi berbasis citra resolusi tinggi;
    • Standarkan format BA verifikasi dan daftar rekomendasi per bidang;
    • Siapkan kerangka penugasan BUMN/“BP BUMN” yang akuntabel (indikator kinerja: pengamanan batas, tingkat pemulihan tutupan, PNBP, penyerapan perhutanan sosial).
  • Bagi Pelaku Usaha:
    • Hentikan ekspansi di kawasan hutan;
    • Tangani outstanding PNBP/PSDH-DR;
    • Ajukan penyelesaian legal sebelum penindakan;
    • Lakukan pengamanan lapangan bersama KPH/Balai.
  1. Pertanyaan yang sering muncul

Q: Apakah semua lahan sawit di kawasan hutan otomatis dikelola BUMN? A: Tidak. Penugasan BUMN/“BP BUMN” adalah kebijakan pengelolaan sementara/pascanormalisasi. Penetapan akhir mengikuti hasil penataan kawasan, fungsi hutan, dan keputusan Pemerintah.

Q: Apa peran masyarakat sekitar? A: Permen memberi kanal perhutanan sosial (hutan desa, kemasyarakatan, kemitraan) jika kriteria terpenuhi, tanpa mengorbankan fungsi lindung/konservasi.

Q: Bagaimana status kebun yang memiliki Izin Lokasi/IUP lama tetapi belum punya izin kehutanan? A: Ikuti kanal penertiban untuk perkebunan kelapa sawit terbangun—lengkapi dokumen yang disyaratkan, penuhi PNBP/PSDH-DR/pemulihan, dan patuhi batas waktu/komitmen yang ditetapkan.

Penutup

PermenLHK 7/2021 menyatukan instrumen pengamanan kawasan hutan, penyelesaian kebun sawit ilegal, dan pemulihan fungsi ekosistem. Agar transisi pasca-penguasaan kembali berjalan tertib dan kredibel, dua kunci harus dijaga: (i) disiplin prosedural—inventarisasi, verifikasi, tata batas, penetapan—yang transparan dan dapat diaudit; dan (ii) tata kelola pengelolaan sementara yang akuntabel bila BUMN/“BP BUMN” ditugaskan, dengan tolok ukur pemulihan ekologi, kepastian hukum, serta manfaat sosial yang terukur.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More