Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP Terbaru

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP Terbaru

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat.

Jasa hukum advokat mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

KUHAP lama hanya mengatur pendampingan penasihat hukum bagi tersangka dan terdakwa, sedangkan UU 20/2025 tentang KUHAP baru juga menjamin hak korban untuk mendapatkan pendampingan advokat.

Pasal 150 UU 20/2025 mengatur 11 hak advokat, seperti mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan serta mengajukan pembelaan dan bukti yang meringankan.

UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memperluas ruang lingkup dengan memberi hak pendampingan dan nasihat hukum bagi saksi, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

4 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP Terbaru

Ketika seseorang terjerat perkara pidana, baik sebagai terdakwa maupun korban, kehadiran advokat sering kali menjadi penentu kelancaran proses hukum yang dijalaninya. Namun, sejauh mana sebenarnya advokat dapat berperan? Apakah pendampingan advokat hanya untuk pelaku, ataukah korban dan saksi juga berhak mendapatkannya? Artikel ini akan mengulas peran serta fungsi advokat dalam perkara pidana berdasarkan UU Advokat, KUHAP lama, hingga KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.

Peran dan Fungsi Advokat Secara Umum

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang menjalankan profesi dengan memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, peran dan fungsi advokat pada hakikatnya tidak lepas dari yang disebut jasa hukum. Merujuk Pasal 1 angka 2 UU Advokat, jasa hukum tersebut berwujud pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum kliennya.

Selain melayani klien, pekerjaan advokat juga bermuara pada kepentingan yang lebih besar. Melalui jasa hukum yang diberikannya, advokat menjalankan tugas keprofesian demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk ikut memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamentalnya di hadapan hukum. Penjelasan Umum UU Advokat bahkan menempatkan advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan, sekaligus pilar penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

Pengaturan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Dalam hukum acara pidana, keberadaan advokat mengalami perkembangan penting. Pada masa berlakunya KUHAP lama, yang kini tidak berlaku lagi, pengaturannya masih terbatas. Pasal 54 UU 8/1981 hanya mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum guna kepentingan pembelaan, selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Pendampingan advokat bagi korban sama sekali belum dikenal dalam rezim hukum lama tersebut.

Keadaan ini berubah sejak UU 20/2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan Pasal 369 UU 20/2025. KUHAP baru secara eksplisit menjamin bahwa korban berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 huruf b UU 20/2025.

UU 20/2025 juga memuat penguatan peran advokat. Advokat memegang peranan penting dalam memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana, baik ketika pemeriksaan berlangsung maupun di luar pemeriksaan. Artinya, advokat tidak sekadar berhak membela tersangka, terdakwa, dan terpidana, tetapi juga memikul hak dan kewajiban lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat sebagai Penegak Hukum

Kedudukan advokat semakin kokoh melalui Pasal 149 ayat (1) UU 20/2025, yang menetapkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi, serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks UU 20/2025, yang dimaksud dengan jasa hukum menurut Pasal 1 angka 24 UU 20/2025 adalah jasa yang diberikan advokat meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.

Hak-Hak Advokat dalam Proses Peradilan Pidana

UU 20/2025 secara gamblang mengatur hak advokat dalam menjalankan tugasnya. Pasal 150 UU 20/2025 menetapkan bahwa advokat berhak:

  1. memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban;
  2. menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
  3. memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
  4. mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan;
  5. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
  6. mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki;
  7. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa;
  8. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa;
  9. meminta keterangan dari saksi dan ahli dalam sidang pengadilan;
  10. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau
  11. mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kewajiban Advokat

Di sisi lain, Pasal 151 ayat (1) UU 20/2025 membebankan kewajiban kepada advokat berupa:

  1. memberikan bantuan hukum;
  2. mematuhi kode etik profesi; dan
  3. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 151 ayat (2) UU 20/2025 mewajibkan advokat menunjukkan kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan, sesuai tahap pemeriksaannya, dua dokumen berikut:

  1. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
  2. berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya dalam suatu lembaga bantuan hukum.

Peran Advokat bagi Saksi, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan Ahli

Seperti telah diuraikan, dalam perkara pidana advokat dapat mendampingi tidak hanya tersangka dan terdakwa, melainkan juga korban. Cakupan pendampingan itu kini bahkan meluas. Melalui UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, saksi, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU 3/2026.

Tidak berhenti pada perlindungan, Pasal 7 ayat (1) huruf m dan n UU 3/2026 juga mengakui hak pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan pendampingan serta nasihat hukum. Hak saksi untuk didampingi advokat semakin dipertegas oleh Pasal 143 huruf b UU 20/2025, yang menyatakan bahwa saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara pidana advokat berperan dan berfungsi memberikan jasa hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli. Bentuk jasanya beragam, mulai dari konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, hingga melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, advokat juga memastikan terpenuhinya hak-hak pihak yang didampinginya pada setiap tahap proses peradilan pidana.


Demikian ulasan mengenai peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana. Untuk pemahaman hukum yang lebih mendalam maupun pemantauan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, Anda dapat terus mengikuti artikel-artikel dari Meridian Hukum dan memanfaatkan layanannya sebagai rujukan hukum terpercaya Anda.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang