Rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tengah digodok DPR dengan satu tuntutan utama: membereskan tumpang tindih penguasaan tanah yang selama ini menjadi mesin konflik agraria. Mulai dari perusahaan perkebunan yang menggarap lahan melampaui kawasan Hak Guna Usaha (HGU), izin pertambangan yang terbit di atas tanah yang sudah bersertifikat, sampai penetapan kawasan hutan yang menggelincir ke wilayah penggunaan lain (APL) yang telah dihuni dan dikuasai masyarakat.
Norma Harus Berangkat dari Fakta di Lapangan
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjawab serangkaian pemicu sengketa: konflik perkebunan dan pertambangan, penetapan kawasan hutan di atas APL, sengketa aset negara, sampai lemahnya penegakan hukum bidang pertanahan. Menurutnya, norma yang dibentuk hanya akan objektif apabila disusun berdasarkan fakta dan pengetahuan tentang persoalan agraria yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (1/9/2026).
Untuk memahami akar persoalan, Rifqinizamy memetakan luas daratan Indonesia sekitar 191,36 juta hektare. Dari angka itu, 125,76 juta hektare atau 67 persen berstatus kawasan hutan, sedangkan 61,2 juta hektare sisanya merupakan area penggunaan lain (APL) yang menjadi ranah utama kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, konflik agraria yang sepatutnya diarahkan kepada ATR/BPN idealnya hanya menyangkut sepertiga wilayah daratan, sementara dua pertiganya masuk ranah sektor kehutanan. Kendati demikian, karena ATR/BPN menangani aspek hilir—terutama administrasi pertanahan—kementerian tersebut kerap dikejar-kejar sebagai "lampu merah" segala persoalan tanah.
Sumber-Sumber Tumpang Tindih yang Perlu Dibongkar
Perkebunan yang Melampaui Kawasan HGU
Di kawasan non-hutan, perkebunan disebut sebagai salah satu sumber konflik agraria terbesar. Sengketa meledak ketika perusahaan menguasai lahan melampaui luas yang tercantum dalam HGU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau ketika di dalam kawasan HGU itu justru terdapat desa, rumah, dan sawah milik warga. Rezim perkebunan yang tidak beriringan pengecekan penguasaan tanah fisik inilah yang menyisakan sengketa bertahun-tahun.
IUP di Atas Tanah Bersertifikat
Sektor pertambangan memunculkan persoalan serupa dengan corak berbeda. Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa saja terbit di atas tanah yang telah tersertifikasi hak milik. Rezim pertambangan mineral dan batubara memungkinkan penerbitan izin tanpa mempertimbangkan kepemilikan privat, sehingga satu bidang tanah dapat sekaligus berstatus sertifikat hak milik (SHM) sekaligus wilayah izin pertambangan.
Rifqinizamy pun meminta agar kondisi tumpang tindih itu dihapus dalam undang-undang baru: pada satu bidang tanah cukup ditetapkan satu status saja. Jika sudah ada IUP, maka tidak boleh ada SHM; sebaliknya bila tanah itu bersertifikat hak milik atau merupakan tanah ulayat, izin pertambangan tidak seharusnya diberikan.
Kawasan Hutan yang Menimpa APL dan Hak Warga
Politisi Partai NasDem tersebut juga mengkritik penetapan kawasan hutan di wilayah yang semula berstatus APL, yang diatur dalam rezim kehutanan. Ia mencontohkan kawasan Tiga Gili di Nusa Tenggara Barat—termasuk Gili Trawangan—yang sebelumnya berstatus APL dengan SHM di tangan warga serta HGB untuk kegiatan pariwisata.
Setelah wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan, peralihan dan pewarisan hak menjadi sulit dilakukan. HGB yang telah berakhir juga tidak dapat diperpanjang atau dialihkan, sehingga investasi di daerah tersebut ikut terhambat. Menurutnya, kasus ini menegaskan pentingnya memastikan status kawasan serta hak-hak masyarakat terlebih dahulu sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Penetapan Aset oleh Negara dan BUMN
Sumber konflik lainnya adalah penetapan aset oleh pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, dan institusi negara lainnya. Contohnya, sengketa aset di tujuh kelurahan di Surabaya yang berdampak pada sekitar 100.000 jiwa warga. Konflik norma antarregulasi aset membuat persoalan sulit dituntaskan, sehingga ia mendorong RUU Pengaturan Reforma Agraria membentuk badan khusus dengan kewenangan strategis di bidang agraria.
Tiga Kewenangan Badan Reforma Agraria yang Diusulkan DPR
Menurut Rifqinizamy, badan tersebut sekurang-kurangnya perlu memegang tiga kewenangan utama:
- Menyusun kebijakan agraria secara terintegrasi, agar pengaturan tidak lagi terpecah-pecah di berbagai kementerian seperti ATR/BPN, Kehutanan, ESDM, Kelautan dan Perikanan, serta Dalam Negeri.
- Menyelesaikan konflik agraria sekaligus menjalankan penegakan hukum, termasuk menangani HGB yang telah berakhir, kelebihan penguasaan di kawasan HGU, dan sengketa yang melibatkan institusi negara.
- Menempatkan kementerian dan lembaga sebagai operator kebijakan. Kementerian ATR/BPN, misalnya, cukup berfokus pada administrasi pertanahan dan penataan ruang.
Lima Urgensi versi Kementerian ATR/BPN
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan memaparkan lima urgensi penyusunan RUU Reforma Agraria:
- Kebutuhan akan payung hukum atau lex superior bagi pengaturan reforma agraria.
- Penyelesaian sektoralitas hukum dengan menerobos ego sektoral antarkementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pembentukan kelembagaan khusus atau single authority yang bersifat eksekutorial dan mampu mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas sektor.
- Resolusi konflik agraria.
- Perlindungan petani, nelayan, dan masyarakat miskin melalui pemberian hak atas tanah serta akses ekonomi.
Ossy menuturkan bahwa RUU ini perlu mengatur secara sistematis berbagai aspek reforma agraria, mulai dari ketentuan umum, definisi operasional, asas, tujuan, tanah objek reforma agraria, hingga subjek penerima reforma agraria.
Tumpang tindih HGU, IUP, dan sertifikat tanah memang tidak akan tuntas hanya dengan satu undang-undang, tetapi RUU Pengaturan Reforma Agraria diyakini menjadi momentum untuk merapikannya. Untuk mengikuti perkembangan regulasi pertanahan, kehutanan, dan perizinan usaha, Anda dapat membaca teks lengkap peraturan seperti UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 41 Tahun 1999, dan PP No. 23 Tahun 2021 langsung di Meridian Hukum.