Kriteria Menjadi Hakim Agung dan Mekanisme Pengangkatannya

Kriteria Menjadi Hakim Agung dan Mekanisme Pengangkatannya

Mekanisme Pengangkatan: Proses seleksi melibatkan Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim agung.

Kriteria Hakim Karier: Persyaratan khusus bagi hakim aktif dengan pengalaman minimal 20 tahun dan gelar magister hukum.

Kriteria Hakim Nonkarier: Persyaratan bagi calon dari luar lingkungan peradilan termasuk pengalaman profesi hukum dan gelar doktor.

21 Februari 2025

Mekanisme Pengangkatan Hakim Agung

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses pengangkatan hakim agung, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari hakim agung itu sendiri. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 5/2004, hakim agung merupakan pemimpin sekaligus anggota Mahkamah Agung (MA). Secara keseluruhan, jumlah hakim agung tidak boleh melebihi 60 orang. [1]

Lantas, bagaimana cara pemilihan hakim agung? Hakim agung ditetapkan oleh presiden berdasarkan daftar calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, sebelum sampai ke tahap tersebut, DPR terlebih dahulu menyaring dan menyetujui calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).[2] Dengan demikian, KY memiliki kewenangan untuk mengajukan calon hakim agung, sedangkan usulan kepada KY dapat berasal dari Mahkamah Agung, pemerintah, atau masyarakat.[3]

Proses seleksi lebih lanjut melibatkan pemilihan oleh DPR, di mana dari setiap tiga kandidat yang diusulkan KY, DPR memilih satu orang untuk mengisi posisi yang tersedia. Proses pemilihan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari masa sidang sejak DPR menerima daftar nama calon. Selanjutnya, setelah calon hakim agung disetujui dalam Rapat Paripurna, DPR memiliki batas waktu maksimal 14 hari sidang untuk menyerahkan nama calon tersebut kepada presiden.[4]

Presiden kemudian memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menetapkan hakim agung setelah menerima daftar calon dari DPR. [5]

Sementara itu, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dilakukan secara internal oleh para hakim agung, kemudian ditetapkan oleh presiden. Adapun Ketua Muda MA ditunjuk oleh presiden dari daftar nama yang diajukan oleh Ketua MA. Proses penetapan oleh presiden ini juga harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima pengajuan. [6]

Kriteria Menjadi Hakim Agung

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, calon hakim agung diajukan oleh KY kepada DPR, sementara pengusulan ke KY bisa dilakukan oleh MA, pemerintah, maupun masyarakat.

Calon hakim agung sendiri dapat berasal dari dua kategori, yakni hakim karier dan hakim nonkarier, sebagaimana diatur dalam Pasal 6B UU 3/2009.

Hakim Karier: Merupakan hakim aktif yang bertugas di lingkungan peradilan di bawah naungan MA dan dicalonkan oleh MA.[7]

Hakim Nonkarier: Merupakan calon yang berasal dari luar lingkungan peradilan.[8]

Berikut adalah persyaratan yang membedakan antara hakim agung dari jalur karier dan nonkarier:[9]

Hakim KarierHakim Nonkarier
Warga Negara IndonesiaWarga Negara Indonesia
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaBertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berijazah magister dalam bidang hukum dengan latar belakang sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum (termasuk magister ilmu syari’ah atau ilmu kepolisian)Berijazah doktor dan magister dalam bidang hukum dengan latar belakang sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum
Berusia minimal 45 tahunBerusia minimal 45 tahun
Sehat secara rohani dan jasmaniSehat secara rohani dan jasmani
Memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggiMemiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian sementara akibat pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakimTidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
Tidak pernah dikenai sanksi disiplin

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon hakim agung juga harus melengkapi dokumen administratif berikut:[12]

  1. Surat usulan sebagai calon hakim agung;
  2. Daftar riwayat hidup yang mencantumkan pengalaman kerja dan/atau organisasi;
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  4. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
  5. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dilengkapi dengan bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari KPK);
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  8. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  9. Surat keterangan pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum dari instansi terkait;
  10. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih (khusus calon dari jalur nonkarier);
  11. Surat pernyataan tidak pernah dikenai pemberhentian sementara (bagi calon hakim agung dari jalur karier) dan tidak pernah dikenai sanksi disiplin (bagi calon dari jalur nonkarier);
  12. Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, pegawai BUMN/BUMD atau perusahaan swasta, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika terpilih menjadi hakim agung;
  13. Surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti proses seleksi calon hakim agung; dan
  14. Surat pernyataan mengenai pilihan kamar peradilan (perdata, pidana, tata usaha negara, agama, atau militer).

Dasar Hukum

Putusan Terkait

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013

Referensi

[1] Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

[2] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 27/PUU-XI/2013”) yang menyatakan bahwa kata “dipilih” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “disetujui”

[3] Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

[4] Pasal 8 ayat (3), (4) dan (5) UU 3/2009 jo. Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa kata “pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan”

[5] Pasal 8 ayat (6) UU 3/2009

[6] Pasal 8 ayat (7), (8), dan (9) UU 3/2009

[7] Penjelasan Pasal 6B huruf a UU 3/2009

[8] Penjelasan Pasal 6B huruf b UU 3/2009

[9] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (“Peraturan KY 1/2025”)

[10] Penjelasan Pasal 7 huruf a angka 3 UU 3/2009

[11] Lihat Penjelasan Pasal 7 huruf b angka 2 UU 3/2009 yang menyatakan bahwa “profesi hukum” adalah bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan perundang-undangan

[12] Pasal 6 ayat (3) Peraturan KY 1/2025

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More