Tanggung Jawab Hukum Sekolah atas Kasus Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah
Ketika tindakan bullying atau perundungan terjadi di lingkungan sekolah, sekolah ternyata tidak bisa berlepas dari tanggung jawab hukumnya. Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus perundungan yang menimpa anak-anak di sekolah justru diperlakukan seolah-olah sekadar candaan antarteman, sehingga tidak ditangani dengan sungguh-sungguh. Padahal, hukum menuntut sekolah untuk hadir sebagai pelindung para muridnya. Bagaimana sebenarnya bentuk tanggung jawab hukum sekolah ketika terjadi perundungan di lingkungannya?
Perundungan sebagai Salah Satu Bentuk Kekerasan
Istilah bullying berasal dari bahasa Inggris dan bermakna perundungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merundung dimaknai sebagai menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, yang dilakukan berulang kali dari waktu ke waktu dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, maupun fisik. Contohnya seperti menjuluki seseorang dengan panggilan yang tidak ia sukai, memukul, mendorong, menyebarkan kabar bohong, mengancam, hingga merongrong.
Motif pelaku perundungan pada umumnya adalah merendahkan korban sekaligus memperlihatkan dominasi atau kuasanya atas korban. Di lingkungan sekolah, aksi perundungan antarsiswa kerap terjadi dan dapat mengambil beragam wujud, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, sampai intoleransi.
Kewajiban Hukum Sekolah untuk Mencegah Perundungan
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah memikul kewajiban untuk mencegah terjadinya perundungan, baik dari sisi etis dan moral maupun dari sisi hukum. Alasannya sederhana: selama para murid berada di sekolah, sekolah berkedudukan sebagai "orang tua pengganti" yang bertugas mendidik serta melindungi mereka secara maksimal dari segala bentuk kekerasan.
Secara hukum, kewajiban tersebut berangkat dari Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang menyatakan:
Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 54 UU 35/2014 menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang diperpetrasi oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan ini dipikul oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Di samping mekanisme penanganan di lingkungan sekolah, apabila tindakan perundungan sudah memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, maka ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak beserta perubahannya tetap dapat diterapkan. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan pelanggarannya diancam pidana.
Ancaman pidana tersebut ditetapkan melalui Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. Ketentuan pidana ini juga beririsan dengan pembinaan hukum pidana dalam UU 1/2023 tentang KUHP.
Adapun pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah dalam melakukan pencegahan perilaku perundungan dimuat secara lebih rinci dalam Permendikdasmen 6/2026.
Peran Sekolah dalam Mencegah dan Menangani Perundungan
Melalui Permendikdasmen 6/2026, sekolah diarahkan untuk membangun budaya sekolah aman dan nyaman, yaitu tata nilai, sikap, kebiasaan, serta perilaku yang dikembangkan di lingkungan sekolah guna menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital, demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Pelaksanaan tanggung jawab tersebut dijembatani melalui pembagian peran di antara warga sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain pendidik, serta pelibatan murid.
Sebagai contoh, kepala sekolah bertugas menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; merencanakan kegiatan beserta anggarannya; menjalankan supervisi dan pembinaan; memberikan edukasi; serta melakukan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. Kepala sekolah juga dituntut membangun kemitraan dengan orang tua/wali dan para pemangku kepentingan.
Selain kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan turut berperan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Pada jenjang pendidikan dasar, guru kelas antara lain memantau kondisi fisik dan emosi murid, melakukan deteksi dini, serta menangani dan merespons pelanggaran antarmurid.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dikoodinasikan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Di sisi lain, guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial.
Mekanisme Penanganan Perundungan di Sekolah
Bila perundungan benar-benar terjadi, menurut Permendikdasmen 6/2026 hal itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah. Dalam situasi demikian, sekolah perlu menjalankan penanganan pelanggaran kolaboratif yang mencakup:
- identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
- penanganan dugaan pelanggaran; dan
- penyusunan kesimpulan serta rekomendasi.
Penanganan semacam ini diutamakan untuk menjamin perlindungan dan pengamanan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar tentang kesalahan dan tanggung jawabnya, sekaligus memulihkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Apabila dugaan perundungan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjutnya ditempuh melalui mekanisme rujukan. Dalam mekanisme ini, kepala sekolah melakukan identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan kepada kelompok kerja ("Pokja") yang dibentuk pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid apabila dugaan pelanggaran melibatkan murid.
Proses penanganan dugaan pelanggaran yang menyangkut murid juga harus dilakukan tanpa memutus hak pendidikannya. Jika hasil penanganan menyimpulkan dugaan pelanggaran tidak terbukti, murid berhak mendapatkan pemulihan, termasuk pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.
Perlu dicatat bahwa Permendikdasmen 6/2026 tidak lagi memuat skema sanksi administratif ringan/sedang/berat sebagaimana yang dulu diatur dalam Permendikbudristek 46/2023, yang kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai gantinya, untuk pelanggaran tata tertib/kode etik kini ditekankan penanganan pelanggaran kolaboratif yang berorientasi pada perlindungan korban, edukasi kepada pelanggar, dan pemulihan kondisi sekolah.
Adapun jika dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah dapat melaporkannya langsung kepada Pokja.
Dengan demikian, mekanisme tim pencegahan dan penanganan kekerasan ("TPPK") yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 telah tidak berlaku lagi. TPPK dan satuan tugas yang dibentuk di bawah peraturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, kecuali apabila penanganan laporan oleh TPPK tersebut masih belum selesai.
Demikian ulasan mengenai tanggung jawab hukum sekolah atas tindakan perundungan di lingkungannya. Untuk pemahaman hukum yang lebih mendalam maupun pembaruan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, Anda dapat terus mengikuti artikel-artikel dari Meridian Hukum dan memanfaatkan layanannya sebagai rujukan hukum terpercaya Anda.