Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTransaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18/18/PBI/2016
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 September 2016
Tanggal Pengundangan7 September 2016
Tanggal Berlaku7 September 2016
SumberLN.2016/NO 183; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013
  2. Peraturan BI No. 15/8/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
  3. Peraturan BI No. 10/38/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005
  4. Peraturan BI No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 17/6/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014
  2. Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014
  3. Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014
  4. Peraturan BI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang