Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTransaksi Lindung Nilai kepada Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15/8/PBI/2013
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan7 Oktober 2013
Tanggal Berlaku7 Oktober 2013
SumberLN 2013/NO.162, TLN NO.5451, BI.GO.ID : 8 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
  2. Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 18/2/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 11/14/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008
  2. Peraturan BI No. 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang