Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/24/PBI/2004
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2004
Tanggal Berlaku14 Oktober 2004
SumberLN.2004/NO.122, TLN NO.4434, BI.GO.ID : 64 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
  3. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang