Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, TPP ASN, mekanisme pencairan TPP ASN, penghentian TPP ASN, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup
Metadata
TentangTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2022
Tempat PenetapanSoreang
Tanggal Penetapan9 Maret 2022
Tanggal Pengundangan9 Maret 2022
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
SumberBD 2022/45
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERBUP Kab. Bandung No. 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
- PERBUP Kab. Bandung No. 159 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
Dicabut Dengan
- PERBUP Kab. Bandung No. 332 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mencabut
- PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Network Peraturan
Loading network graph...