Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, TPP ASN, mekanisme pencairan TPP ASN, penghentian TPP ASN, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup

Metadata

TentangTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2022
Tempat PenetapanSoreang
Tanggal Penetapan9 Maret 2022
Tanggal Pengundangan9 Maret 2022
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
SumberBD 2022/45
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERBUP Kab. Bandung No. 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022
  3. PERBUP Kab. Bandung No. 159 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2022

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Bandung No. 332 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen