Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan28 Juni 2019
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
SumberLD 2019/259
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012
  2. Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
  3. Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen