Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang penambahan angka 47 dan angka 48 pada Pasal 1, penambahan huruf h pada Pasal 3, penyisipan Pasal 10A, penambahan ayat (8) pada Pasal 12, penyisipan Pasal 21A.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan9 Juni 2014
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
SumberLD 2014/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012
  2. Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen