MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan27 Februari 2012
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
SumberLD 2012/139 SERI C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012
- Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012
- Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut
- PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Di Kota Cimahi
- PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar
- PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- PERDA Kota Cimahi No. 16 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Dan Kesehatan Lingkungan
Network Peraturan
Loading network graph...