Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana ada perubahan pada ketentuan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5). Serta adanya penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan d, penghapusan ketentutan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan pasal 42, ketentuan Pasal 44, ketentuan Pasal 45, Ketentuan Pasal 46,

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Mengubah

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen