Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta; d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.

Metadata

TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
  3. PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen