MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Berisi lampiran perubahan mengenai perubahan ketiga atas PERDA Provinsi Bengkulu tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tanggal Pengundangan10 November 2020
Tanggal Berlaku10 November 2020
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
- PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
- PERDA Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Network Peraturan
Loading network graph...