Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

1. Beberapa pasal yang diubah;  Pasal 2 ayat (1), tentang jenis retribusi Jasa Umum, penghapusan huruf (a), sehingga jenisnya hanya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian biaya cetak petak peta, Retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pelayanan pendidikan  Juga penghapusan Pasal 3-5 Bab II bagian Kedua serta Ketentuan Lampiran 1 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSJ Soeprapto Bengkulu 2.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tanggal Pengundangan22 September 2015
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Mengubah

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen