MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83/M-DAG/PER/10/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Oktober 2015
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015
- Permendag No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/ 10/2015
Dicabut Dengan
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mencabut
- Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012
Network Peraturan
Loading network graph...