Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKetentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83/M-DAG/PER/10/2015
BentukPeraturan Menteri Perdagangan
Bentuk SingkatPermendag
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Oktober 2015
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberJDIH.KEMENDAG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015
- Permendag No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/ 10/2015
Dicabut Dengan
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mencabut
- Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang