Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Regulasi Sebelumnya
    Sebelum Permenhub No. 20/2017, pengaturan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 48 Tahun 2011. Namun, regulasi tersebut dianggap belum mengakomodasi dinamika perkembangan infrastruktur transportasi, terutama terkait kebutuhan swasta/BUMN dalam mengelola terminal untuk operasional logistik, industri, atau pertambangan.

  2. Dorongan Investasi dan Efisiensi Logistik
    Permenhub No. 20/2017 lahir dalam konteks Program Nawacita Pemerintah Jokowi (2014–2019) yang menekankan pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas nasional. Terminal khusus diharapkan dapat memangkas biaya logistik melalui integrasi moda transportasi (multimoda) dan optimalisasi rantai pasok.

  3. Harmonisasi dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
    Regulasi ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kereta api untuk mendukung terminal khusus, terutama di sektor pertambangan dan industri.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Definisi dan Ruang Lingkup

    • Terminal Khusus: Fasilitas untuk melayani angkutan penumpang/barang secara komersial oleh badan usaha tertentu (misalnya: terminal peti kemas pelabuhan, terminal minyak).
    • Terminal untuk Kepentingan Sendiri: Fasilitas yang digunakan secara internal oleh perusahaan (misalnya: terminal pabrik atau perkebunan).
    • Tidak Berlaku untuk Terminal Penumpang Umum (seperti terminal bus).
  2. Perizinan dan Persyaratan Teknis

    • Kewenangan izin berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan persyaratan teknis meliputi:
      • Lokasi sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
      • Fasilitas memenuhi standar keselamatan (SIMKERGU/OSHA).
      • Memiliki analisis dampak lalu lintas (AMDTAL).
  3. Insentif dan Kewajiban

    • Insentif: Kemudahan perizinan bagi terminal yang terintegrasi dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) atau kawasan industri.
    • Kewajiban: Pemilik terminal wajib melaporkan operasionalnya setiap 6 bulan ke Kementerian Perhubungan.
  4. Sanksi Administratif
    Pelanggaran terhadap ketentuan (misalnya: penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin) dapat berujung pada pencabutan izin operasional atau denda administratif.


Perubahan Regulasi dan Status Terkini

  • Permenhub No. 20/2017 telah dicabut dan digantikan oleh Permenhub No. 89 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengembalikan kewenangan perizinan transportasi ke pemerintah pusat.
  • Permenhub No. 89/2018 memperkuat aspek pengawasan digital dan integrasi data terminal dengan sistem informasi Kemenhub (SISMINHUB).

Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha

  1. Bagi Perusahaan Swasta/BUMN

    • Memungkinkan efisiensi operasional dengan memiliki terminal khusus, terutama di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri manufaktur.
    • Meningkatkan daya saing melalui pengurangan biaya logistik (estimasi 15–20% untuk distribusi barang).
  2. Tantangan Implementasi

    • Persyaratan teknis yang ketat (misalnya: luas lahan minimal 5 hektar untuk terminal khusus barang) sering menjadi kendala bagi UMKM.
    • Koordinasi lintas sektor (Kemenhub, BKPM, KLHK) dalam perizinan masih perlu ditingkatkan.

Rekomendasi Strategis

  1. Due Diligence Legal
    Pastikan lokasi terminal sesuai dengan RTRW Provinsi dan tidak tumpang-tindih dengan kawasan lindung atau wilayah adat.
  2. Mitigasi Risiko
    Lakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sejak perencanaan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  3. Update Regulasi
    Selalu merujuk pada Permenhub No. 89/2018 dan perubahannya untuk kepatuhan hukum yang berkelanjutan.

Permenhub No. 20/2017 mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan, meskipun kini telah diperbarui. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini penting untuk menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi bisnis.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA

Metadata

TentangTerminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 2017
Tanggal Pengundangan10 Maret 2017
Tanggal Berlaku10 Maret 2017
SumberBN.2017/No.394, jdih.dephub.go.id : 43 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenhub No. 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Mengubah

  1. Permenhub No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Mencabut

  1. Permenhub No. 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011
  2. Permenhub No. 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011
  3. Permenhub No. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang