Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Konteks Historis dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan pada 24 Agustus 2021 di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berdampak signifikan terhadap mobilitas global. Pemerintah Indonesia saat itu perlu menyesuaikan kebijakan keimigrasian untuk mengakomodasi kebutuhan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan ekonomi, termasuk memfasilitasi kedatangan tenaga ahli, investor, dan wisatawan asing dengan protokol ketat. Peraturan ini juga menjadi respons atas dinamika politik global, seperti repatriasi WNI dari wilayah konflik dan peningkatan pengawasan terhadap warga asing.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Status "Tidak Berlaku":
    Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Imigrasi (PP 40/2023) yang berlaku sejak 30 Juni 2023. PP 40/2023 mengintegrasikan kebijakan keimigrasian dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan daya saing investasi asing.

  2. Inovasi Masa Pandemi:
    Permenkumham 29/2021 sempat memperkenalkan fleksibilitas seperti visa elektronik (e-visa) dan perpanjangan izin tinggal otomatis bagi warga asing yang "terjebak" di Indonesia akibat pembatasan perjalanan. Namun, inovasi ini kini diatur ulang dalam PP 40/2023 dengan penekanan pada digitalisasi layanan.

  3. Implikasi Praktis Saat Berlaku:

    • Kategorisasi visa yang lebih spesifik (misalnya, visa kunjungan, visa kerja, dan visa investasi).
    • Persyaratan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang keimigrasian dan integrasi dengan sistem data kependudukan.
  4. Pergeseran Kebijakan Pasca-Pencabutan:
    PP 40/2023 menghapus beberapa ketentuan teknis dalam Permenkumham 29/2021, seperti:

    • Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diperluas untuk menerbitkan visa on arrival tanpa perlu persetujuan kementerian teknis terkait.
    • Pengenaan sanksi administratif yang lebih berat bagi pelanggaran izin tinggal, termasuk denda hingga Rp500 juta.

Rekomendasi untuk Klien:

  • Selalu merujuk pada PP 40/2023 untuk prosedur visa dan izin tinggal terbaru.
  • Jika klien terkait kasus yang terjadi pada periode 2021–2023, pastikan meninjau ketentuan transisi dalam Pasal 186 PP 40/2023 untuk menghindari kekeliruan penerapan hukum.
  • Waspadai perubahan kriteria "orang asing bernilai strategis" yang mendapat fasilitas keimigrasian, terutama di sektor ekonomi digital dan energi terbarukan.

Catatan Kritis:
Pencabutan Permenkumham 29/2021 mencerminkan dinamika hukum keimigrasian Indonesia yang kerap berubah untuk menyesuaikan dengan kepentingan nasional, termasuk tekanan geopolitik dan kebutuhan pasar tenaga kerja global. Advokat perlu aktif memantau perkembangan regulasi turunan PP 40/2023 yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangVisa dan Izin Tinggal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
SumberBN.2021/No.960, peraturan.go.id: 146 hlm.
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

Mencabut

  1. Permenkumham No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014
  2. Permenkumham No. 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016
  3. Permenkumham No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  4. Permenkumham No. 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
  5. Permenkumham No. 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
  6. Permenkumham No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
  7. Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
  8. Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010
  9. Permenkumham No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010
  10. Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
  11. Permenkumham No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010
  12. Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010
  13. Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010
  14. Permenkumham No. M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang