Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 mengubah ketentuan iuran Jaminan Kesehatan, antara lain: iuran Peserta PBI sebesar Rp42.000/orang/bulan dibayar Pemerintah Pusat; iuran Peserta PPU 5% gaji (4% perusahaan, 1% peserta) dengan batas upah maksimal Rp12.000.000/bulan; iuran Peserta PBPU/BP Kelas III 2020: Rp25.500 (peserta) + Rp16.500 (Pusat), 2021: Rp35.000 (peserta) + Rp7.000 (Pusat dan Daerah). Ketentuan berlaku efektif 1 Juli 2020 dengan penyesuaian berdasarkan prinsip proporsional dan keadilan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Upaya Penyelamatan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional):
    Perpres ini merupakan respons atas tantangan pendanaan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak peluncuran JKN pada 2014. Defisit ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara iuran peserta dan klaim layanan kesehatan, terutama pada peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah.

  2. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7P/HUM/2020:
    Putusan MA ini menjadi pemicu utama revisi kebijakan. MA mengamanatkan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan iuran JKN untuk menjamin proporsionalitas dan keadilan, khususnya dalam pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah, pemberi kerja, dan peserta.

  3. Pandemi COVID-19:
    Perpres ini diterbitkan di tengah krisis kesehatan global (Mei 2020). Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan JKN sekaligus menyesuaikan sistem kesehatan untuk merespons tekanan pandemi, termasuk kebutuhan rawat inap dan layanan dasar.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Kebijakan Iuran PPU (Pekerja Penerima Upah):

    • Pembagian 4% (pemberi kerja) dan 1% (peserta): Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran. Sebelumnya, pemberi kerja kerap terlambat atau tidak membayar iuran, memperparah defisit BPJS.
    • Pembayaran langsung oleh pemberi kerja ke BPJS: Mekanisme ini meminimalisir risiko tunggakan dan meningkatkan akuntabilitas.
  2. Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan (Desember 2020):

    • Peninjauan ini mencakup penyesuaian paket layanan dasar dan kelas rawat inap standar untuk mengoptimalkan alokasi dana. Misalnya, ada pembatasan layanan non-esensial dan penyesuaian tarif RS agar sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS.
  3. Implikasi bagi Peserta PBI:

    • Pemerintah tetap menanggung iuran PBI, tetapi dengan pengawasan ketat terhadap data penerima untuk menghindari inklusi yang tidak tepat (misal: peserta mampu yang masuk kategori PBI).

Dampak Sosial-Ekonomi

  1. Beban Pemberi Kerja:
    Kenaikan kontribusi pemberi kerja (dari sebelumnya 3-4%) berpotensi menambah biaya operasional perusahaan, terutama UMKM. Namun, hal ini dianggap lebih adil karena menyesuaikan dengan prinsip ability to pay.

  2. Protes Masyarakat dan Serikat Pekerja:
    Sebelum Perpres ini, rencana kenaikan iuran pekerja dari 1% menjadi 2% (dalam Perpres No. 75/2019) memicu protes. Perpres No. 64/2020 "mengamankan" kebijakan dengan mempertahankan iuran pekerja di 1% untuk mencegah gejolak sosial.

  3. Keseimbangan Pendanaan JKN:
    Kebijakan ini diharapkan menekan defisit BPJS Kesehatan yang pada 2019 mencapai Rp16,5 triliun. Dengan kontribusi pemberi kerja yang lebih besar, BPJS dapat memenuhi klaim peserta tanpa mengurangi kualitas layanan.


Tautan dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional:
    Perpres ini memperkuat mandat UU tersebut untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga negara secara inklusif.

  2. Perpres No. 82/2018 dan Perpres No. 75/2019:
    Perubahan kedua ini melanjutkan penyesuaian sistem iuran dan manfaat JKN setelah revisi pertama pada 2019.

  3. Kebijakan Fiskal Pemerintah:
    Penyesuaian iuran JKN sejalan dengan upaya reformasi subsidi kesehatan agar lebih tepat sasaran, terutama di era pascapandemi.


Catatan Penting

  • Tantangan Implementasi:
    BPJS Kesehatan perlu meningkatkan sistem verifikasi data peserta untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pada peserta PBI.
  • Kritik dari Ahli Kesehatan:
    Beberapa pihak menilai peninjauan manfaat JKN berisiko mengurangi hak peserta jika tidak diimbangi transparansi dan partisipasi publik.

Perpres No. 64/2020 mencerminkan komitmen pemerintah menyeimbangkan aspek sustainability dan equity dalam sistem JKN, meski tetap memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan yang diatur yaitu antara lain besaran iuran Peserta PBI Jaminan kesehatan per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor64
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Mei 2020
Tanggal Pengundangan6 Mei 2020
Tanggal Berlaku6 Mei 2020
SumberLN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm.
SubjekASURANSI - KESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

Mengubah

  1. PERPRES No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
  2. PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang