Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat yang berpengalaman di bidang perpajakan, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan terkait PMK No. 110/PMK.010/2018:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Kebijakan
    PMK ini merevisi PMK No. 34/PMK.010/2017 sebagai respons atas dinamika transaksi ekonomi, khususnya di sektor impor dan penyerahan barang. Pemerintah berupaya menutup celah potensi penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan melalui penyesuaian mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.

    • Fokus Utama: Optimalisasi penerimaan pajak seiring meningkatnya aktivitas impor dan perdagangan barang strategis (misal: semen, baja, BBM).
  2. Krisis Neraca Perdagangan 2018
    Pada periode 2018, Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan akibat kenaikan impor dan tekanan nilai tukar rupiah. Revisi PMK ini turut menjadi instrumen pengendalian impor melalui insentif/disinsentif fiskal.


Perubahan Substansial

PMK 110/2018 mengubah beberapa klausul krusial dalam PMK No. 34/2017, antara lain:

  1. Penambahan Subjek Pemungut PPh Pasal 22

    • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diamanatkan sebagai pemungut pajak untuk transaksi tertentu, terutama impor.
    • Dampak: Penguatan pengawasan transaksi lintas batas dan peningkatan realisasi penerimaan pajak.
  2. Penyesuaian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

    • Tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang tertentu (misal: barang mewah) disesuaikan untuk mengakomodasi kebijakan pengendalian konsumsi.
    • Contoh: Tarif impor kendaraan bermotor mewah dinaikkan untuk mengurangi tekanan pada cadangan devisa.
  3. Simplifikasi Administrasi

    • Mekanisme pemungutan dan pelaporan dipermudah melalui integrasi sistem elektronik DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengurangi beban administratif wajib pajak.

Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

  1. Kewajiban Pemungutan yang Lebih Ketat
    Perusahaan importir dan distributor barang tertentu wajib memastikan kesesuaian pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif terbaru. Kesalahan pemungutan berisiko menyebabkan sanksi administrasi (bunga dan denda).

  2. Peningkatan Biaya Compliance
    Pelaku usaha di sektor ritel, manufaktur, dan logistik harus menyesuaikan sistem akuntansi dan pembukuan untuk mematuhi aturan baru, terutama terkait transaksi dengan instansi pemerintah.

  3. Peluang Restitusi/Insentif
    PMK ini mempertegas skema restitusi PPh Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu (misal: eksportir), sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong ekspor.


Tautan dengan Regulasi Lain

  • Harmonisasi dengan UU KUP: PMK ini memperkuat implementasi Pasal 23 UU No. 7/1983 tentang KUP (terakhir diubah UU No. 7/2021) terkait kewenangan pemungutan pajak.
  • Sinergi Kebijakan Impor: Sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/2019 tentang Larangan dan Pembatasan Impor.

Rekomendasi Strategis

  1. Lakukan audit kepatuhan pajak (tax review) untuk transaksi periode 2018-2019 guna mengantisipasi risiko pemeriksaan oleh DJP.
  2. Manfaatkan fasilitas konsultasi teknis dengan DJBC/DJP untuk transaksi impor bernilai tinggi.
  3. Update sistem ERP perusahaan agar selaras dengan tarif dan mekanisme terbaru PPh Pasal 22.

PMK ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan fungsi fiskal (penerimaan negara) dan regulasi ekonomi, dengan implikasi signifikan pada praktik bisnis di sektor riil.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor110/PMK.010/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 September 2018
Tanggal Pengundangan6 September 2018
Tanggal Berlaku13 September 2018
SumberBN.2018/NO.1234, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Mengubah

  1. PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang