Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PMK No. 48 Tahun 2023

Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Latar Belakang Penerbitan:
    PMK No. 48/2023 muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk memperkuat basis pajak di sektor komoditas emas dan batu permata, yang selama ini dianggap memiliki celah kepatuhan pajak. Sebelumnya, transaksi emas perhiasan dan batangan seringkali dilakukan secara tunai atau melalui mekanisme informal, sehingga berpotensi menghindari pemungutan PPh dan PPN.

    • Regulasi Pendahulu: PMK ini melengkapi aturan sebelumnya seperti PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPN atas Emas Perhiasan, yang belum mencakup aspek PPh dan komoditas seperti batu permata.
  2. Faktor Ekonomi Makro:

    • Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak sektor komoditas, mengingat Indonesia merupakan produsen emas terbesar ke-7 dunia (data 2023) dengan transaksi emas perhiasan mencapai Rp50-70 triliun per tahun.
    • Regulasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik "shadow economy" di sektor logam mulia.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Perluasan Subjek dan Objek Pajak:

    • Subjek: Tidak hanya pabrikan dan pedagang emas, tetapi juga pengusaha batu permata dan jasa terkait (misalnya jasa perancangan atau perbaikan perhiasan).
    • Objek: Termasuk emas batangan di bawah 1 gram yang sebelumnya sering dianggap sebagai "uang darurat" dan tidak dikenakan pajak.
  2. Aspek Teknis PPN dan PPh:

    • PPN: Dikenakan sebesar 11% (sesuai UU HPP) atas penyerahan emas perhiasan, kecuali emas batangan murni (kadar ≥99%) yang termasuk barang kebutuhan pokok dan bebas PPN.
    • PPh: Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk emas batangan (kadar ≥99%) dan 0,3% untuk emas perhiasan/batu permata.
  3. Implikasi terhadap Pelaku Usaha:

    • Pembukuan Wajib: Pedagang emas skala kecil (seperti pedagang pasar tradisional) kini wajib memiliki NPWP dan menerbitkan faktur pajak.
    • Risiko Sanksi: Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda 2% dari DPP PPN (Pasal 14 UU KUP).

Dampak dan Kontroversi

  1. Protes dari Asosiasi Pedagang:
    Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) sempat mengajukan keberatan karena aturan dianggap memberatkan UMKM, terutama terkait kewajiban faktur pajak elektronik (e-Faktur).

  2. Penyesuaian Kebijakan:
    Pemerintah memberikan masa transisi hingga September 2023 untuk pelaku usaha mikro agar mempersiapkan sistem administrasi perpajakan.

  3. Keterkaitan dengan Kebijakan Global:
    PMK ini selaras dengan rekomendasi OECD (2022) tentang pengawasan transaksi logam mulia untuk mencegah pencucian uang (money laundering).


Rekomendasi bagi Pelaku Usaha

  1. Segera lakukan pendaftaran NPWP dan integrasi sistem penjualan dengan aplikasi e-Faktur.
  2. Pisahkan pembukuan antara transaksi emas batangan (bebas PPN) dan emas perhiasan (kena PPN).
  3. Manfaatkan insentif pajak untuk UMKM jika omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun (PPh Final 0,5%).

Catatan: PMK No. 48/2023 adalah upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas bernilai tinggi, dengan tetap mempertimbangkan dinamika pasar domestik. Disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak bersertifikasi untuk mitigasi risiko.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 April 2023
Tanggal Pengundangan28 April 2023
Tanggal Berlaku1 Mei 2023
SumberBN.2023/No.358, jdih.kemenkeu.go.id: 22 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan

Mencabut Sebagian

  1. PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  2. PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  3. PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang