Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/PMK.010/2022

Konteks Historis dan Tujuan Perubahan

PMK No. 41/2022 merupakan perubahan kedua atas PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dua faktor utama:

  1. Penyesuaian Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk 2022
    Pemerintah mengupdate sistem klasifikasi barang impor (misalnya, penyesuaian HS Code) dan tarif bea masuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan global dan kebijakan proteksi industri dalam negeri. Perubahan ini memengaruhi dasar pengenaan PPh Pasal 22, sehingga perlu diakomodasi dalam ketentuan pemungutan pajak.
  2. Harmonisasi dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
    UU HPP memperkenalkan reformasi struktural di bidang perpajakan, termasuk perluasan objek dan tarif pajak. PMK No. 41/2022 menyesuaikan mekanisme PPh Pasal 22 agar selaras dengan prinsip-prinsip baru dalam UU ini.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Perluasan Cakupan Pemungut PPh Pasal 22
    PMK ini memperbarui daftar instansi/badan yang berwenang memungut PPh Pasal 22, termasuk lembaga pemerintah dan BUMN/BUMD yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini bertujuan memperkuat pengawasan transaksi strategis.

  2. Penyesuaian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

    • Tarif PPh Pasal 22 untuk impor disesuaikan dengan klasifikasi barang baru, termasuk pengecualian atau keringanan untuk komoditas tertentu (misalnya, bahan baku industri prioritas).
    • Untuk penyerahan barang oleh produsen atau importir, tarif bisa bervariasi antara 0,1%-1,5%, tergantung sektor usaha.
  3. Integrasi dengan Sistem Elektronik (Customs 4.0)
    PMK ini mengakomodasi penggunaan sistem elektronik Bea Cukai (INSW/CEISA) untuk menghitung dan menyetor PPh Pasal 22 secara otomatis, mempercepat proses impor dan mengurangi risiko human error.


Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

  1. Kewajiban Penyesuaian Klasifikasi Barang
    Importir wajib memastikan barang yang diimpor telah diklasifikasikan sesuai ketentuan terbaru. Kesalahan klasifikasi berpotensi menyebabkan kelebihan/kekurangan pembayaran pajak dan sanksi administrasi.

  2. Peningkatan Kepatuhan melalui AEOI (Automatic Exchange of Information)
    Pertukaran data elektronik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai memudahkan pelacakan transaksi, sehingga wajib pajak harus lebih transparan dalam pelaporan.

  3. Dampak pada Rantai Pasok
    Perubahan tarif dan klasifikasi dapat memengaruhi harga pokok produksi, terutama bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor. Perusahaan perlu mereview kontrak dan struktur biaya.


Landasan Hukum Pendukung

  • UU No. 7/2021 (HPP): Memberikan dasar hukum untuk penyesuaian tarif dan perluasan objek PPh Pasal 22.
  • Perpres No. 57/2020 tentang Penyelarasan Tarif Bea Masuk: Menjadi acuan dalam penyesuaian klasifikasi barang.
  • PMK No. 118/PMK.01/2021: Mengatur teknis integrasi sistem elektronik dalam pemungutan pajak.

Rekomendasi Strategis

  1. Lakukan audit internal terhadap klasifikasi barang impor dan transaksi yang terkena PPh Pasal 22.
  2. Manfaatkan fasilitas customs consultation dari DJBC untuk meminimalisir risiko kesalahan klasifikasi.
  3. Pantau regulasi turunan terkait implementasi PMK ini, seperti Surat Edaran Dirjen Pajak atau Bea Cukai.

Catatan: PMK No. 41/2022 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan adaptasi terhadap dinamika perdagangan internasional. Pelaku usaha perlu proaktif menyesuaikan operasional bisnis untuk menghindari gangguan akibat ketidakpatuhan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41/PMK.010/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan30 Maret 2022
Tanggal Berlaku1 April 2022
SumberBN.2022/NO. 341; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Mengubah

  1. PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  2. PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang