Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat yang berpengalaman di bidang perpajakan, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan mengenai PMK No. 34/PMK.010/2017 yang perlu diketahui:


Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Latar Belakang Ekonomi-Politik (2017)
    PMK ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak Indonesia (saat itu sekitar 10-11%), yang dinilai rendah dibandingkan negara ASEAN lain. Fokus pada PPh Pasal 22 mencerminkan strategi untuk memperkuat pemungutan pajak di sektor impor dan transaksi barang strategis, yang rawan penyelundupan dan penghindaran pajak.

  2. Harmonisasi dengan Reformasi Administrasi Perpajakan
    PMK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pendukung Tax Amnesty 2016-2017 (UU No. 11/2016), di mana pemerintah berupaya memperkuat basis pajak setelah program pengampunan pajak berakhir. PPh Pasal 22 diposisikan sebagai instrumen pengawasan (withholding tax) untuk transaksi berisiko tinggi.


Substansi Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Perluasan Subjek dan Objek Pemungutan
    PMK No. 34/2017 memperluas cakupan pemungut PPh Pasal 22 tidak hanya pada impor, tetapi juga:

    • Transaksi dengan BUMN/BUMD,
    • Pembelian barang oleh pemerintah melalui APBN/APBD,
    • Kegiatan di bidang migas, pertambangan, dan konstruksi,
    • Sektor-sektor strategis seperti semen, baja, dan otomotif.
  2. Tarif dan Mekanisme Pemungutan

    • Impor: Tarif 2,5% (disesuaikan dengan API) atau 7,5% (non-API), dengan pengecualian untuk komoditas tertentu (e.g., beras, kedelai).
    • Non-Impor: Tarif bervariasi (0,1%-1,5%) tergantung jenis transaksi dan status NPWP pembeli.
    • Mekanisme: Pemungut wajib menyetor dan melapor melalui SSP/SSPC PPh Pasal 22.
  3. Penegasan Peran Pemungut
    Regulasi ini mempertegas kewajiban Bendahara Pemerintah, bank, dan importir sebagai pemungut pajak, dengan sanksi administrasi jika lalai (denda 2% per bulan sesuai UU KUP).


Perkembangan Pasca-Pencabutan

PMK No. 34/2017 tidak berlaku sejak diubah oleh PMK No. 41/PMK.010/2020. Perubahan utama meliputi:

  • Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor (misal: tarif 2,5% untuk API menjadi 2,2%),
  • Penyederhanaan ketentuan untuk transaksi pemerintah,
  • Penguatan integrasi data melalui sistem elektronik (e-Faktur, INSW).

Implikasi Praktis bagi Klien

  1. Transaksi Masa Lalu (2017-2020)
    Klien yang terlibat dalam transaksi impor/pengadaan barang pada periode berlakunya PMK ini wajib memastikan kepatuhan pemungutan PPh Pasal 22, karena berpotensi menjadi objek pemeriksaan pajak.

  2. Risiko Hukum
    Pelanggaran ketentuan PMK ini (misal: pemungut tidak menyetor pajak) dapat berimplikasi pada tuntutan pidana perpajakan (Pasal 39 UU KUP) atau sengketa dengan pihak yang dipungut.

  3. Strategi Keberatan/Pembetulan
    Jika terdapat pemungutan yang tidak sesuai (misal: kesalahan tarif), klien dapat mengajukan pembetulan SSP/PBK atau pengembalian pajak (restitusi) sesuai prosedur UU KUP.


Rekomendasi

  • Lakukan audit kepatuhan retroaktif untuk transaksi periode 2017-2020.
  • Perhatikan asas finalitas PPh Pasal 22 untuk transaksi tertentu (e.g., migas).
  • Manfaatkan PER-22/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemungutan sebagai panduan teknis pelaksanaan.

Semoga analisis ini memberikan perspektif holistik untuk pengambilan keputusan hukum klien.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34/PMK.010/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Maret 2017
Tanggal Pengundangan1 Maret 2017
Tanggal Berlaku1 Maret 2017
SumberBN.2017/NO.361, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
  2. PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
  2. PMK No. 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
  3. PMK No. 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
  4. PMK No. 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
  5. PMK No. 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
  6. PMK No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang