Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Dicabut Dengan
- PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
Mengubah
- PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.