Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor224/PMK.07/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
SumberBN.2017/NO.1969, jdih.kemenkeu.go.id : 60 hlm
SubjekPIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
  2. PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus

Mencabut

  1. PMK No. 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015
  2. PMK No. 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012
  3. PMK No. 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012
  4. PMK No. 162/PMK.07/2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
  5. PMK No. 188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang