Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 mengubah kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Ketentuan inti: (1) Tarif Pajak Penghasilan 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (nilai tertinggi antara akta pengalihan dan Nilai Jual Objek Pajak); (2) Badan dan koperasi dengan usaha pokok pengalihan hak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan; (3) Orang pribadi, yayasan, atau organisasi yang sejenis dengan usaha pokok pengalihan hak dikenai pajak final 5%; (4) Orang pribadi dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan nilai pengalihan di bawah Rp60.000.000,00 wajib bayar pajak final 5% sebelum akhir tahun pajak, kecuali pengalihan ke pemerintah untuk kepentingan umum. Pasal 11 A dicabut. Berlaku mulai 1 Januari 2000.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor79
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 1999
Tanggal Pengundangan30 September 1999
Tanggal Berlaku30 September 1999
SumberLN. 1999 No. 170 , TLN No. 3891, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
Dicabut Dengan
- PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Mengubah
- PP No. 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
- PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang