Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan payung hukum pembentukan peraturan di Indonesia yang menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004. Regulasi ini menetapkan prinsip pembentukan peraturan yang baik: kejelasan tujuan, kelembagaan tepat, kesesuaian jenis-hierarki-materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan-kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Undang-Undang ini mengatur jenis-jenis peraturan dan hierarkinya mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Materi muatan dan cakupan reguasi ditetapkan secara jelas, khususnya untuk ketentuan pidana yang hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sistem pembentukan peraturan diatur secara terstruktur meliputi perencanaan (Prolegnas/Prolegda), penyusunan, pembahasan, pengesahan/pengesahatan, dan pengundangan. Peraturan Daerah dan Undang-Undang wajib diikuti Naskah Akademik yang disusun sesuai standar teknis. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat dijamin dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan. Pengundangan dilakukan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah sesuai hierarki peraturan.