Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Konteks Historis:
UU No. 12 Tahun 2011 dibentuk sebagai respons atas kebutuhan untuk menyempurnakan UU No. 10 Tahun 2004 yang dianggap belum memadai dalam mengakomodasi dinamika hukum nasional. Pasca reformasi 1998, Indonesia memasuki era demokratisasi yang menuntut transparansi, partisipasi publik, dan sistem hierarki peraturan yang jelas. UU No. 10/2004 dinilai kurang mampu menjawab kompleksitas pembentukan peraturan, terutama terkait tata kelola legislasi yang terintegrasi dan akuntabel.

Perubahan Signifikan:

  1. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan:

    • Ketetapan MPR (Tap MPR) dimasukkan sebagai jenis peraturan di bawah UUD 1945. Ini merupakan pengakuan formal terhadap Tap MPR pasca-amandemen UUD 1945 (1999-2002) yang membatasi kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Tap MPR tetap diakui sebagai produk hukum historis yang relevan, meskipun MPR tidak lagi memiliki kewenangan legislatif.
  2. Perencanaan yang Lebih Komprehensif:

    • Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegda (Program Legislasi Daerah) diperluas mencakup perencanaan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan lain. Hal ini bertujuan meminimalisir tumpang tindih regulasi dan memastikan koordinasi antarlembaga.
  3. Mekanisme Pencabutan Perppu:

    • UU ini mengatur prosedur pembahasan RUU pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini menegaskan prinsip checks and balances, di mana DPR memiliki kewenangan untuk menolak atau mengesahkan Perppu yang diajukan Presiden.
  4. Naskah Akademik sebagai Syarat Wajib:

    • Setiap RUU atau Rancangan Perda wajib dilengkapi Naskah Akademik (analisis mendalam berbasis data, kajian teoritis, dan praktik terbaik). Ini dimaksudkan untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar ilmiah dan memitigasi risiko pembentukan peraturan yang bersifat reaktif atau tidak terukur.
  5. Partisipasi Ahli dan Masyarakat:

    • UU ini secara eksplisit mengatur keterlibatan perancang peraturan, peneliti, dan tenaga ahli dalam proses legislasi. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dijamin melalui mekanisme konsultasi publik, meskipun implementasinya sering dikritik karena belum optimal.

Implikasi dan Tantangan:

  • Penegasan Hierarki: Penempatan Tap MPR di bawah UUD 1945 mengakhiri debat hukum tentang status Tap MPR pasca-amandemen UUD 1945.
  • Naskah Akademik: Meski ideal, dalam praktiknya, naskah akademik kerap disusun secara prosedural tanpa kedalaman analisis, terutama di tingkat daerah.
  • Perppu: Mekanisme pencabutan Perppu melalui DPR memperkuat prinsip demokrasi, tetapi tetap berpotensi politis, tergantung relasi eksekutif-legislatif.

Kontroversi:

  • Beberapa pihak mengkritik perluasan kewenangan Presiden dalam mengatur teknis pembentukan peraturan (melalui Perpres), yang dinilai dapat mengurangi peran DPR.
  • Hierarki peraturan dalam UU ini juga dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi peraturan daerah (Perda) yang kerap bertentangan dengan peraturan pusat.

Relevansi saat Ini:
UU No. 12/2011 menjadi dasar bagi pembentukan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011, yang memperkuat asinkronisasi peraturan dan penguatan partisipasi publik. Namun, tantangan utama tetap pada implementasi, seperti kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-pemangku kepentingan, dan transparansi proses legislasi.

Catatan Penting:

  • Lampiran I tentang teknik penyusunan Naskah Akademik menjadi acuan baku bagi legislator, meski perlu evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan metodologi penelitian hukum.
  • UU ini menjadi fondasi bagi penguatan sistem hukum nasional, meski masih diperlukan reformasi struktural untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

Dengan demikian, UU No. 12/2011 tidak hanya sekadar revisi teknis, tetapi juga upaya transformatif untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap tuntutan demokrasi dan rule of law.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Materi muatan baru dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu: penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya; pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini. Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundang-undangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.

Metadata

TentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2011
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
SumberLN.2011/No. 82, TLN No. 5234, LL SETNEG: 51 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  2. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Mencabut

  1. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen