UU No. 14/2025 (Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019) menetapkan tanggung jawab Pemerintah melalui Menteri dalam penyelenggaraan haji dan umrah; menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia; mengatur mekanisme BPIH berbasis Nilai Manfaat; memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Kementerian; serta menjamin perlindungan komprehensif bagi jemaah haji dan umrah.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian.
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 September 2025
Tanggal Pengundangan4 September 2025
Tanggal Berlaku4 September 2025
SumberLN 2025 (139), TLN (7132) : 54 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang