Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 25 Tahun 1956 mencabut UU Darurat No. 2 Tahun 1953 dan membentuk tiga Propinsi baru dari daerah otonom Propinsi Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat (ibukota Pontianak), Kalimantan Selatan (ibukota Banjarmasin), dan Kalimantan Timur (ibukota Samarinda). UU ini menetapkan batas wilayah masing-masing Propinsi berdasarkan wilayah otonom kabupaten/kota sebelumnya. Propinsi menyelenggarakan pemerintahan otonom dengan wewenang mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri terkait bidang kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan, pendidikan, sosial, dan perindustrian. Beberapa urusan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan Propinsi dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada daerah otonom bawahan sesuai ketentuan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1956/NO.65, TLN NO.1106, LL SETNEG : 47 HLM.
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
  2. UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah
  2. UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
  3. UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
  4. UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur

Mencabut

  1. UUDrt No. 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang