Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 42 Tahun 2014

Konteks Historis dan Politik

UU No. 42 Tahun 2014 lahir dalam konteks transisi politik pasca-Pemilu 2014, yang menghasilkan perubahan komposisi dan dinamika di lembaga legislatif. Beberapa poin penting:

  1. Revisi Cepat UU No. 17 Tahun 2014:
    UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan pada September 2014, tetapi hanya dalam waktu 3 bulan, UU ini direvisi melalui UU No. 42/2014. Revisi cepat ini mencerminkan adanya tekanan politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan struktur internal DPR dengan kepentingan koalisi partai pasca-Pemilu 2014.

    • Pemilu 2014: Dilaksanakan dalam suasana polarisasi politik yang tinggi, terutama antara koalisi pendukung Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta. Hasil Pemilu memengaruhi komposisi fraksi di DPR, sehingga revisi UU diperlukan untuk mengakomodasi pembagian kekuasaan antarpartai.
  2. Penambahan Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPR:
    Penambahan 1 (satu) orang wakil ketua di setiap alat kelengkapan DPR (seperti komisi, badan legislasi, dan badan anggaran) bertujuan untuk:

    • Memperluas Representasi Partai: Memberikan ruang bagi partai-partai kecil atau koalisi minoritas untuk terlibat dalam kepemimpinan alat kelengkapan DPR.
    • Mengurangi Dominasi Partai Mayoritas: Mencegah monopoli kekuasaan oleh partai dominan dalam pengambilan keputusan strategis.

Tujuan Filosofis dan Yuridis

  1. Penyesuaian dengan Prinsip Demokrasi Permusyawaratan:
    UU ini mengimplementasikan prinsip checks and balances dengan memperkuat mekanisme hak angket, interpelasi, dan penyampaian pendapat. Hal ini sejalan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang menjamin fungsi pengawasan DPR.

  2. Respons atas Kritik terhadap UU No. 17/2014:
    UU No. 17/2014 dinilai kurang memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga perwakilan. UU No. 42/2014 hadir untuk:

    • Memperjelas mekanisme penggunaan hak-hak DPR.
    • Memperkuat struktur internal DPR agar lebih responsif terhadap aspirasi publik.

Implikasi Praktis

  1. Peningkatan Peran Fraksi:
    Penambahan posisi wakil ketua alat kelengkapan DPR memungkinkan fraksi-fraksi kecil memiliki akses lebih besar dalam proses legislasi dan pengawasan.

  2. Potensi Pembengkakan Birokrasi:
    Kritik muncul terkait efisiensi kerja alat kelengkapan DPR karena penambahan posisi kepemimpinan berisiko memperlambat proses pengambilan keputusan.


Keterkaitan dengan Peraturan Lain

  • UU No. 17/2014: UU ini menjadi dasar struktural lembaga perwakilan, tetapi dinilai belum memadai untuk mengakomodasi dinamika politik pasca-Pemilu 2014.
  • Putusan MK: Beberapa pasal dalam UU No. 17/2014 pernah diuji materiil, tetapi MK memutuskan bahwa perubahan struktural harus dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan putusan pengadilan.

Catatan Kritis

  • Politik Transaksional: Revisi UU ini diduga dipengaruhi oleh negosiasi politik untuk membagi "kursi kekuasaan" antarpartai, bukan semata-mata untuk kepentingan publik.
  • Konsistensi dengan Reformasi Birokrasi: Penambahan posisi wakil ketua perlu diimbangi dengan penguatan kapasitas SDM dan sistem evaluasi kinerja yang transparan.

Rekomendasi: UU No. 42/2014 perlu ditinjau ulang seiring perubahan konstelasi politik pasca-Pemilu 2024 untuk memastikan struktur DPR tetap relevan dengan prinsip demokrasi substantif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

penggunaan hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR, susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerja sama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut.

Subjek

PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor42
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Desember 2014
Tanggal Pengundangan15 Desember 2014
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
SumberLN.2014/No. 383, TLN No. 5650, LL SETNEG: 11 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  2. UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Mengubah

  1. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen