Apakah Demo Butuh Izin? Ini Aturan Lokasi dan Waktunya

Apakah Demo Butuh Izin? Ini Aturan Lokasi dan Waktunya

Menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 25 UU HAM.

Demonstrasi tidak memerlukan izin kepolisian, tetapi penyelenggara wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan sesuai UU 9/1998.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998, demo dapat digelar di tempat terbuka untuk umum, kecuali di lokasi seperti istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, dan objek vital nasional, serta pada hari besar nasional.

Menurut Pasal 7 Perkapolri 7/2012, demo di tempat terbuka dibatasi pukul 06.00-18.00 dan di tempat tertutup pukul 06.00-22.00; di DKI Jakarta Pergub 232/2015 menegaskan batas pukul 06.00-18.00.

8 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Aksi demonstrasi kerap memicu perdebatan, terutama soal apakah demo butuh izin dari kepolisian, di mana saja demonstrasi boleh digelar, serta sampai jam berapa aksi tersebut dapat berlangsung. Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya? Berikut ulasan selengkapnya dari Meridian Hukum.

Pertanyaan

Belakangan ini terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di kawasan Bundaran HI. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pihak kepolisian menyebut aksi tersebut tidak memiliki izin dan tidak seharusnya dilakukan di kawasan Bundaran HI. Pertanyaan saya, apakah demo butuh izin? Selain itu, adakah aturan yang mengatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdemonstrasi, serta batas waktu demo sampai jam berapa? Mohon penjelasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai demonstrasi atau unjuk rasa.

Hak Warga untuk Berdemonstrasi

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang dijamin oleh konstitusi. Unjuk rasa dan aksi menyampaikan pendapat dipandang sebagai wujud kebebasan berpendapat yang tidak boleh dihalang-halangi sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.

Hak untuk berdemonstrasi diatur secara khusus dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), antara lain:

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28E ayat (3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, hak untuk berdemonstrasi juga dijamin dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM"), yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, setiap orang berhak menggunakan dan melaksanakan hak tersebut sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah Demo Butuh Izin?

Untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah demo butuh izin, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ("UU 9/1998").

Yang dimaksud dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun frasa "di muka umum" diartikan sebagai di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang (Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU 9/1998).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU 9/1998, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • unjuk rasa atau demonstrasi;
  • pawai;
  • rapat umum; dan/atau
  • mimbar bebas.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU 9/1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Selanjutnya, sebelum menggelar demonstrasi, penting untuk memperhatikan Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998 yang menyatakan:

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai (Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU 9/1998). Penanggung jawab pun wajib memastikan kegiatan berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 12 ayat (1) UU 9/1998).

Berdasarkan Pasal 11 UU 9/1998, surat pemberitahuan tersebut memuat:

  • maksud dan tujuan;
  • tempat, lokasi, dan rute;
  • waktu dan lama pelaksanaan;
  • bentuk kegiatan;
  • penanggung jawab;
  • nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
  • alat peraga yang digunakan; dan/atau
  • jumlah peserta.

Setelah surat pemberitahuan diterima, Polri wajib (Pasal 13 ayat (1) UU 9/1998):

  • segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  • berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  • berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  • mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Dalam pelaksanaannya, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada pelaku atau peserta aksi (Pasal 13 ayat (2) UU 9/1998), sekaligus menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku (Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998). Apabila demonstrasi dibatalkan, penanggung jawab wajib menyampaikannya secara tertulis dan langsung kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan (Pasal 14 UU 9/1998).

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian. Namun, penyelenggara aksi wajib memberitahukannya secara tertulis kepada kepolisian sebelum pelaksanaan, dan Polri kemudian wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.

Meski begitu, peserta demo tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 6 UU 9/1998):

  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Aturan Tempat Demo

Ketentuan mengenai tempat demo dapat ditemukan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998, yang mengatur bahwa demonstrasi dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional; serta
  • pada hari besar nasional.

Mengingat demo yang Anda tanyakan berada di DKI Jakarta, ketentuannya dapat pula merujuk pada peraturan daerah setempat, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka ("Pergub DKI Jakarta 232/2015") beserta perubahannya.

Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 232 Tahun 2015 ("Pergub DKI Jakarta 25/2016") mengatur:

Dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, pemerintah menyediakan lokasi di sisi barat laut Monumen Nasional.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut hanya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi untuk demonstrasi di tempat itu, bukan berarti demonstrasi hanya boleh dilakukan di sana. Dengan kata lain, penyampaian pendapat pada dasarnya dapat dilakukan di mana saja, kecuali di lokasi-lokasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sebagai catatan, sesuai Pasal 15 UU 9/1998, demonstrasi yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaannya dapat dibubarkan.

Batas Waktu Demo

Sepanjang penelusuran kami, UU 9/1998 tidak secara khusus mengatur batas waktu demonstrasi. Namun, ketentuan mengenai batasan waktu ini dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ("Perkapolri 7/2012").

Menurut Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagai berikut:

  • di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat; dan
  • di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perkapolri 7/2012, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:

  • hari besar nasional;
  • hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • di luar ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012.

Aturan jam demonstrasi juga dapat ditemukan pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 232/2015 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Untuk memperdalam riset hukum Anda serta menelusuri koleksi peraturan perundang-undangan terkait secara terintegrasi, Anda dapat memanfaatkan layanan dan pusat data peraturan Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka;
  5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang