Aturan Hukum Mendirikan Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

Aturan Hukum Mendirikan Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

UU Perkeretaapian membagi kawasan sekitar rel menjadi tiga ruang: ruang manfaat (Rumaja), ruang milik (Rumija), dan ruang pengawasan (Ruwasja). Bangunan di luar keperluan kereta baru diperbolehkan mulai dari batas Ruwasja.

Pasal 178 dan Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian melarang penempatan bangunan atau barang di jalur kereta api, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp10 juta.

Jika pengunjung tertemper kereta, pengelola kafe dapat dijerat pidana kealpaan (culpa) berdasarkan Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Pengelola kafe juga dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) untuk mengganti kerugian materiil dan imateriil.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Kelalaian dari pihak korban tidak menghapus kesalahan pengelola kafe, melainkan hanya berpotensi menjadi faktor yang meringankan dalam putusan hakim.

8 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Belakangan ini fenomena kafe berukuran kecil yang dibangun tepat di sisi rel kereta api semakin marak di berbagai kota. Tidak jarang meja dan kursi bagi pengunjung diletakkan begitu dekat dengan jalur kereta. Muncul pertanyaan: apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan, misalnya seorang pelanggan tertemper kereta yang melintas hingga terluka, apakah pelanggan tersebut dapat menuntut pertanggungjawaban dari pihak kafe? Berikut ulasan hukumnya.

Batas Ruang di Sekitar Jalur Kereta Api

Sebelum membahas soal tanggung jawab, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan jalur kereta api. Pasal 1 angka 4 UU Perkeretaapian mendefinisikan jalur kereta api sebagai jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Dari definisi tersebut, dikenal tiga ruang di sekitar jalur kereta api, yaitu:

  1. Ruang manfaat jalur kereta api (“Rumaja”), terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri-kanannya, serta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawahnya yang diperuntukkan bagi konstruksi jalan rel, penempatan fasilitas operasi kereta api, dan bangunan pelengkap lainnya. Ruang ini merupakan area yang paling steril dari bangunan karena menjadi jalur sekaligus penyokong operasional kereta.
  2. Ruang milik jalur kereta api (“Rumija”), yaitu bidang tanah di kiri-kanan Rumaja yang diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel. Rumija di luar Rumaja dapat digunakan untuk keperluan lain sepanjang mendapat izin dari pemilik jalur dan tidak membahayakan konstruksi jalan rel maupun fasilitas operasi kereta api. Batas Rumija paling rendah 6 meter dari sisi kanan dan kiri Rumaja.
  3. Ruang pengawasan jalur kereta api (“Ruwasja”), yaitu bidang tanah atau bidang lain di kiri-kanan Rumija untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. Untuk jalan rel yang berada di permukaan tanah, batas Ruwasja diukur dari sisi terluar kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api dengan lebar paling rendah 9 meter. Barulah dari batas inilah bangunan di luar keperluan kereta api diperbolehkan berdiri.

Larangan Mendirikan Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

Pada dasarnya, membangun kafe di pinggir rel kereta api dilarang oleh UU Perkeretaapian. Larangan ini termuat dalam Pasal 178 UU Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian juga mengatur bahwa setiap orang dilarang:

  • berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  • menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  • menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Mengacu pada kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa mendirikan kafe dengan menempatkan meja dan kursi yang jaraknya sangat dekat dengan jalur kereta api merupakan tindakan yang jelas dilarang.

Tanggung Jawab Pihak Kafe jika Terjadi Kecelakaan

Apabila terjadi insiden pengunjung tertemper kereta, pengelola kafe dapat dimintai pertanggungjawaban dari tiga aspek berikut.

1. Pertanggungjawaban Pidana

Pengelola kafe dapat dijerat dengan pasal kealpaan (culpa) yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa orang lain. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Secara historis, ketentuan serupa sebelumnya diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama yang kini sudah tidak berlaku.

Perbandingan pengaturannya adalah sebagai berikut:

Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama

  • Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
  • Pasal 360 ayat (1): Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
  • Pasal 360 ayat (2): Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4,5 juta.

Pasal 474 UU 1/2023

  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi untuk sementara waktu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan (culpa) mensyaratkan dua unsur, yaitu kurang menduga-duga atau tidak berhati-hati (gebrek aan voorzichtigheid) dan tidak menduga akibat yang seharusnya dapat dibayangkan (gebrek aan vooruitzicht). Pemilik kafe yang menempatkan meja atau kursi di zona bahaya telah secara sadar menciptakan risiko yang seharusnya dapat diprediksi akan membahayakan pengunjung.

2. Pertanggungjawaban Perdata

Pemilik kafe dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Penempatan meja di zona Rumaja atau Rumija melanggar kewajiban hukum pengelola (rechtspflicht), melanggar hak orang lain atas rasa aman, bertentangan dengan kehati-hatian (zorgvuldigheid) yang patut dalam masyarakat, serta menimbulkan kerugian (schade). Tindakan menyediakan fasilitas duduk di area berbahaya dinilai memiliki korelasi langsung dan objektif yang mempermudah terjadinya kecelakaan.

3. Pertanggungjawaban Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen kafe memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Di sisi lain, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Termasuk apabila terjadi kecelakaan akibat lokasi yang terlalu dekat dengan jalur kereta api, pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Kesimpulan

Mendirikan usaha kafe dengan menempatkan fasilitas meja dan kursi di Rumaja merupakan perbuatan yang secara nyata melanggar regulasi perkeretaapian sekaligus mengabaikan standar kehati-hatian. Ketika terjadi kecelakaan terhadap pengunjung, pengelola kafe tidak dapat melepaskan diri dari jerat hukum, baik pertanggungjawaban pidana atas kealpaan (culpa) yang mencelakai jiwa dan raga, maupun pertanggungjawaban perdata atas dasar PMH untuk mengganti kerugian materiil maupun imateriil. Adanya kelalaian dari pihak korban sekalipun tidak serta-merta menghapus kesalahan pengelola, melainkan hanya berpotensi menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan putusan hakim di pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Referensi

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang