Beda Talak Satu dan Talak Dua Menurut Hukum di Indonesia

Beda Talak Satu dan Talak Dua Menurut Hukum di Indonesia

Menurut Pasal 118 KHI, talak satu dan talak dua sama-sama tergolong talak raj'i sehingga suami masih berhak rujuk selama istri berada dalam masa iddah.

Perbedaan talak satu dan talak dua bersifat kumulatif dan prospektif, bukan perbedaan prosedur; setelah talak dua, perceraian berikutnya dapat masuk talak tiga atau ba'in kubra yang tidak dapat dirujuk.

Pernah jatuhnya talak satu tidak membuat permohonan talak berikutnya otomatis dikabulkan karena pengadilan tetap menuntut alasan perceraian yang terbukti.

Pengadilan agama mengenal istilah talak satu dan talak dua, tetapi 'talak dua' bukan label otomatis bagi perceraian kedua dan harus berpijak pada riwayat talak yang sah dan dapat dibuktikan.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Talak satu dan talak dua sama-sama tergolong talak raj'i, yaitu talak yang masih membuka ruang rujuk selama istri berada dalam masa iddah. Lalu, di mana sebenarnya letak perbedaan talak satu dan talak dua, dan bagaimana keduanya diterapkan dalam putusan perceraian di pengadilan agama?

Pertanyaan

Setahu saya talak 1 dan talak 2 sama-sama masih bisa dirujuk. Kalau begitu, apa yang membedakan keduanya? Apakah putusan pengadilan agama memang membedakan antara talak 1 dan talak 2?

Jawaban

Terima kasih telah mengirimkan pertanyaan Anda kepada Meridian Hukum.

Seluruh uraian hukum yang kami sajikan bersifat umum dan ditujukan untuk kepentingan edukasi. Apabila Anda membutuhkan pendampingan yang menyesuaikan duduk perkara Anda sendiri, silakan berkonsultasi dengan konsultan hukum yang bekerja sama dengan Meridian Hukum.

Sebelum masuk ke pokok pertanyaan, perlu ditegaskan lebih dahulu bahwa sebuah perceraian baru dipandang sah secara hukum apabila diproses di hadapan sidang pengadilan. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa perceraian hanya boleh dilangsungkan di muka sidang pengadilan setelah upaya perdamaian yang dilakukan pengadilan tidak membuahkan hasil, dan harus disertai alasan yang memadai bahwa pasangan suami istri tersebut sudah tidak sanggup hidup rukun. Untuk warga negara yang beragama Islam, aturan tersebut dijalankan di lingkungan peradilan agama.[1]

Memahami Istilah Talak Satu dan Talak Dua

Walaupun istilah talak satu, talak dua, dan talak tiga sudah akrab di tengah masyarakat, baik UU Perkawinan maupun UU Peradilan Agama beserta seluruh perubahannya tidak menyediakan prosedur perceraian yang berlainan menurut urutan bilangan talak itu. Aturan yang secara eksplisit memilah bilangan talak justru dapat dijumpai di dalam Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

Karena itu, perbedaan talak satu dan talak dua menurut hukum positif Indonesia perlu dibaca dari sudut akibat hukum dan kedudukan bilangan talaknya, bukan sebagai dua jalur prosedur perceraian yang berbeda.

Pasal 117 KHI merumuskan talak sebagai ikrar yang diucapkan suami di hadapan sidang pengadilan agama, dan ikrar itulah yang menjadi salah satu penyebab putusnya ikatan perkawinan.

Berikutnya, Pasal 118 KHI menyatakan dengan gamblang bahwa yang dimaksud talak raj'i adalah talak kesatu atau talak kedua, yakni talak yang masih menyisakan hak rujuk bagi suami sepanjang istri berada dalam masa iddah.[2] Artinya, dalam kerangka normatif KHI, talak satu dan talak dua sesungguhnya berada dalam satu kelompok yang sama, yaitu talak raj'i.

Konsekuensi dari pengelompokan tersebut, baik talak satu maupun talak dua pada dasarnya masih menyisakan peluang rujuk selama masa iddah belum habis, sepanjang tata cara rujuk yang diatur dalam KHI dipenuhi.[3] Sebaliknya, apabila masa iddah sudah lewat, hubungan perkawinan tidak lagi bisa dihidupkan lewat rujuk biasa, melainkan harus ditempuh melalui akad perkawinan kembali sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, garis pemisah antara talak satu dan talak dua tidak terletak pada ada atau tidaknya hak rujuk pada saat talak dijatuhkan, melainkan pada penumpukan bilangan talak dan dampaknya terhadap hubungan perkawinan di masa mendatang.

Letak Perbedaan Talak Satu dan Talak Dua

Perbedaan talak satu dan talak dua baru tampak jelas ketika Pasal 118 KHI dibaca secara sistematis bersama Pasal 120 KHI.

Pasal 118 KHI menyatakan bahwa talak raj'i (talak 1 dan talak 2) masih dapat dirujuk selama masa iddah berjalan. Sementara itu, Pasal 120 KHI berbicara mengenai talak ba'in kubra, yaitu talak yang jatuh untuk kali ketiga. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk, dan mantan pasangan pun tidak boleh langsung menikah kembali, kecuali apabila mantan istri sempat menikah dengan laki-laki lain, kemudian terjadi perceraian ba'da dukhul, dan masa iddah-nya telah selesai.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa talak satu menempatkan pasangan pada anak tangga pertama dalam hitungan bilangan talak. Jika setelah talak pertama pasangan itu rujuk lalu kemudian kembali bercerai, hubungan mereka beranjak ke bilangan talak dua. Selanjutnya, sesudah talak dua, perceraian berikutnya berpotensi masuk ke wilayah talak ketiga atau ba'in kubra.

Jadi, akibat hukum talak satu dan talak dua sebenarnya relatif serupa, yakni sama-sama menyisakan kemungkinan rujuk selama masa iddah. Yang membedakan keduanya bersifat kumulatif sekaligus prospektif. Talak dua memikul konsekuensi yang lebih berat karena, begitu hubungan perkawinan dipulihkan, talak sesudahnya sudah dapat masuk ke talak tiga yang akibat hukumnya jauh lebih final.

Meski begitu, hal tersebut tidak dapat diartikan bahwa talak dua menuntut prosedur yang lebih berat dibandingkan talak pertama. Peraturan perundang-undangan tetap mewajibkan adanya proses peradilan serta alasan perceraian yang dapat dibuktikan.[4] Dengan demikian, kenyataan bahwa talak satu pernah terjadi tidak membuat permohonan talak berikutnya otomatis dikabulkan.

Talak Satu dan Talak Dua dalam Putusan Perceraian

Jatuhnya talak tidak menjadikan permohonan perceraian sesudahnya serta-merta dikabulkan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung. SEMA 3/2023, misalnya, membekali pengadilan dengan pedoman untuk menilai alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, dalam kerangka penerapan prinsip mempersukar perceraian.[5] Pedoman tersebut menitikberatkan pemeriksaan pada alasan perceraiannya dan sama sekali tidak mematok talak keberapa yang sedang dimohonkan.

Yurisprudensi MA No. 534 K/Pdt/1996 juga bertumpu pada faktor apakah perkawinan tersebut masih dapat dipertahankan atau tidak, bukan pada siapa yang menjadi penyebab perselisihan. Berpijak pada kaidah tersebut, titik berat pembuktian dalam perkara perceraian terletak pada kondisi rumah tangga serta terpenuhinya alasan perceraian, bukan pada bilangan talak.

Lalu, apakah putusan pengadilan agama mengenal istilah talak satu dan talak dua? Jawabannya ya, tetapi dengan sejumlah catatan penting.

Dalam perkara cerai talak, pengadilan agama sejatinya tidak serta-merta 'menjatuhkan' talak atas nama suami. Yang diberikan pengadilan adalah izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya rumusan amar yang paling lazim ditemui berbunyi memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang pengadilan agama.[6]

Adapun pencantuman talak satu atau talak dua di dalam putusan pengadilan berkaitan erat dengan riwayat hukum perkawinan para pihak. Bilangan talak merupakan fakta hukum yang harus ditetapkan berdasarkan keadaan dan riwayat perkawinan yang sebenarnya, bukan sekadar angka yang dituliskan pemohon di dalam petitum.[7]

Selanjutnya, mengenai 'talak dua', secara prinsip istilah ini memang dikenal hukum dan bisa memiliki relevansi dalam perkara di pengadilan agama. Namun, perkara perceraian yang diajukan untuk kali kedua tidak dengan sendirinya harus diputus atau diberi izin sebagai talak dua.

Untuk dapat menyimpulkan bahwa talak yang hendak dijatuhkan merupakan talak kedua, terlebih dahulu harus dipastikan adanya talak pertama yang memang menimbulkan akibat hukum menurut sistem hukum negara. Setelah itu, perlu pula dibuktikan adanya kembali hubungan perkawinan di antara pihak yang sama, entah melalui rujuk yang sah selama masa iddah, entah melalui perkawinan kembali apabila masa iddah sudah berakhir. Jadi, penentuannya tidak semata-mata bergantung pada permohonan untuk menjatuhkan 'talak dua raj'i'.

Kesimpulannya, pengadilan agama memang mengenal istilah talak satu dan talak dua sebagaimana bersumber dari Pasal 118 KHI. Akan tetapi, sebutan 'talak dua' bukanlah label yang otomatis melekat pada setiap perceraian yang terjadi untuk kali kedua. Pemakaiannya wajib berpijak pada riwayat talak yang sah dan dapat dibuktikan.

Oleh sebab itu, guna menentukan apakah suatu perkara dikualifikasikan sebagai talak satu atau talak dua, pengadilan perlu menelusuri putusan terdahulu, pelaksanaan ikrar talak, akta cerai, pencatatan rujuk, serta bukti perkawinan kembali apabila memang relevan.

Perdalam riset hukum Anda bersama koleksi peraturan dan analisis hukum terkini yang terhimpun di Meridian Hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Putusan

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996;
  2. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 220/Pdt.G/2024/PA.Prob;
  3. Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1372/Pdt.G/2026/PA.Bkl;
  4. Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2276/Pdt.G/2026/PA.Jr.

Referensi

Rifqi Qowiyul Iman dan Joni. Talak Raj'i dan Talak Ba'in dalam Kajian Fiqih. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 19 Oktober 2022.


[1] Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[2] Lihat pula Rifqi Qowiyul Iman dan Joni. Talak Raj'i dan Talak Ba'in dalam Kajian Fiqih. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 19 Oktober 2022.

[3] Pasal 118 jo. Pasal 163–167 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

[4] Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[5] Lihat Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, hal. 5 – 6.

[6] Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1372/Pdt.G/2026/PA.Bkl dan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2276/Pdt.G/2026/PA.Jr. Keduanya memuat amar berupa pemberian izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i di depan sidang pengadilan agama.

[7] Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 220/Pdt.G/2024/PA.Prob. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa karena pemohon belum pernah menjatuhkan talak, petitum mengenai izin talak satu raj'i telah memenuhi Pasal 118 KHI.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang