Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan musisi maupun masyarakat luas: apakah membuat lagu berisi kritik—apalagi penghinaan—terhadap pemerintah dapat dikenai sanksi pidana? Dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan jaminan kebebasan berpendapat? Artikel berikut mengulas persoalan tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023.
Jaminan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Pada dasarnya, setiap orang dijamin haknya untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 turut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Meski demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan tersebut semata-mata dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945).
Pada tataran undang-undang, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut bahkan mengancamkan pidana penjara paling lama 1 tahun bagi barang siapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melalui Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, sejak era Orde Baru terdapat banyak sastrawan dan musisi yang melakukan perlawanan simbolik terhadap pemerintahan melalui karyanya. Musik yang digunakan untuk menyuarakan ketidakadilan dalam gerakan sosial lazim disebut musik protes.
Lantas, apakah kritik atau penghinaan terhadap pemerintah yang diwujudkan melalui lagu dapat dipidana?
Pasal Penghinaan Pemerintah
Perlu diketahui bahwa penghinaan terhadap pemerintah secara historis pernah diatur dalam KUHP lama, yakni dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal tersebut melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006.
Kemudian, bagaimana dengan KUHP baru? UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat pengaturan yang hampir serupa melalui Pasal 240 dan Pasal 241 juncto Pasal 79 ayat (1), dengan garis besar sebagai berikut:
- Pasal 240 jo. Pasal 79 ayat (1) mengancamkan pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang di muka umum, secara lisan atau tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara. Apabila tindak pidana tersebut berakibat terjadinya kerusuhan di masyarakat, ancamannya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
- Pasal 241 jo. Pasal 79 ayat (1) mengancamkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar umum, atau menyebarluaskannya dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum. Apabila menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancamannya menjadi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
- Kedua pasal tersebut menganut asas delik aduan: tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang dihina.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina dibedakan dari kritik, yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi—misalnya unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, yang sedapat mungkin bersifat konstruktif meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Sementara "lembaga negara" mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025: Pasal 240 dan 241 Tidak Berlaku
Saat ini, Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 bernasib sama dengan pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP lama. Melalui Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dimaknai sebatas pembatalan nomor pasal, melainkan pembatalan terhadap materi atau substansi norma dimaksud. Dengan demikian, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut. Padahal, Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 memunculkan kembali ruh norma-norma itu, sehingga pergeseran paradigma menuju negara hukum yang demokratis—dengan persamaan derajat dan kedudukan warga negara di hadapan hukum—menjadi tidak tercapai.
MK juga menerima dalil para pemohon bahwa kedua pasal tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka. Menurut MK, norma tersebut tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi—sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Kesimpulan
Membuat lagu yang berisi kritik terhadap pemerintah diperbolehkan dan dilindungi oleh hukum. Di sisi lain, perbuatan yang tergolong menghina pemerintah maupun lembaga negara sudah tidak dapat dipidana, mengingat MK melalui Putusan No. 282/PUU-XXIII/2025 telah mencabut kekuatan hukum mengikat Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Referensi
Zalsa Pramudya Wiyanti. Musik Sebagai Metode Kritik Sosial-Politik (Analisis Perlawanan dalam Tiga Lagu Iwan Fals pada Masa Orde Baru). Journal of Politic and Government Studies, Vol. 13, No. 4, 2024.
Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan pakar hukum melalui Meridian Hukum.