Cara Mendaftarkan Perkawinan Campuran yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Cara Mendaftarkan Perkawinan Campuran yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Perkawinan antara WNI dan WNA merupakan perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan keabsahannya mensyaratkan pernikahan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta wajib dicatat sesuai Pasal 2 UU Perkawinan.

Perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Islam wajib dicatat oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 5 ayat (1) KHI.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Permenag No. 30 Tahun 2024, pernikahan campuran dicatat pada KUA atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pencatatan di luar negeri dilakukan oleh PPN LN setelah persyaratan terpenuhi.

Apabila tidak dicatat di perwakilan RI, pernikahan campuran tetap sah sepanjang sesuai hukum negara setempat dan tidak melanggar hukum perkawinan Indonesia, lalu bukti pernikahan dilaporkan agar PPN LN menerbitkan surat keterangan.

Setelah kembali ke Indonesia, buku nikah dari PPN LN dapat dilegalisasi oleh KUA, sedangkan pernikahan yang dicatat pemerintah setempat wajib didaftarkan buktinya pada KUA tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 tahun, atau dengan pernyataan kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan bila melewati batas waktu tersebut.

2 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Cara Mendaftarkan Perkawinan Campuran yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Tidak sedikit pasangan yang menikah di luar negeri dengan pasangan berkewarganegaraan asing. Misalnya, seorang warga negara Indonesia yang menikah secara agama dengan warga negara asing yang mualaf, lengkap dengan dokumen keislaman dan akad nikah keagamaan yang disaksikan banyak orang, namun pernikahan itu baru ingin didaftarkan dua tahun setelah dilangsungkan. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan pernikahan seperti ini, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Artikel ini akan mengulas tata cara pendaftaran perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar negeri, mulai dari dasar hukumnya hingga tahapan pencatatannya.

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Ketika perkawinan terjadi antara warga negara Indonesia ("WNI") dan warga negara asing ("WNA"), maka perkawinan tersebut tergolong sebagai perkawinan campuran.

Merujuk pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"), yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Syarat Sah dan Kewajiban Pencatatan Perkawinan

Agar sah menurut hukum Indonesia, perkawinan harus memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, yaitu:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila perkawinan dilangsungkan menurut agama Islam, pencatatannya dilakukan oleh pegawai pencatat,[1] yaitu pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.[2] Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

Pencatatan Pernikahan Campuran oleh KUA atau Perwakilan RI di Luar Negeri

Berkenaan dengan pendaftaran pernikahan campuran, pada dasarnya merujuk pada Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ("Permenag 30/2024"), pernikahan campuran dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Apabila pernikahan dilangsungkan di luar negeri, tata cara pendaftarannya terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap ketika para pihak masih berada di luar negeri dan tahap setelah mereka kembali ke Indonesia.

Tahap Pertama: Saat Masih Berada di Luar Negeri

Pencatatan pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri oleh pegawai pencatat nikah luar negeri ("PPN LN") setelah persyaratannya terpenuhi.[3]

Lantas, bagaimana jika pernikahan tidak dicatatkan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri? Pernikahan campuran tersebut tetap dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat, dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan.[4] Selanjutnya, bukti pernikahan yang dilakukan dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia, dan PPN LN mendaftarkan bukti pernikahan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan.[5]

Tahap Kedua: Setelah Kembali ke Indonesia

Bagi pernikahan yang telah dicatat oleh PPN LN, buku nikahnya dapat diakui dan dilegalisasi oleh KUA.[6] Adapun bagi pernikahan campuran yang dicatat oleh pemerintah negara setempat, bukti pernikahannya didaftarkan di KUA tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 tahun setelah kembali ke tanah air.[7]

Apabila pendaftaran tersebut melebihi jangka waktu 1 tahun, yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen serta alasan keterlambatannya.[8]

Pendaftaran bukti pernikahan campuran, baik yang dicatat oleh PPN LN maupun oleh pemerintah setempat, dilakukan dengan membawa buku nikah atau bukti nikah di luar negeri beserta bukti lapor dari kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[9]

Kesimpulan

Perkawinan antara WNI dan WNA merupakan perkawinan campuran yang keabsahannya menuntut pemenuhan ketentuan agama masing-masing sekaligus kewajiban pencatatan. Pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri dapat dicatat oleh PPN LN di perwakilan Republik Indonesia, atau apabila tidak dicatat di sana, bukti pernikahannya dapat dilaporkan untuk diterbitkan surat keterangan. Setelah kembali ke Indonesia, buku nikah dari PPN LN dapat dilegalisasi oleh KUA, sedangkan pernikahan yang dicatat pemerintah setempat didaftarkan buktinya pada KUA paling lambat 1 tahun sejak kepulangan.

Untuk memperdalam pemahaman Anda, silakan pelajari kumpulan peraturan terkait perkawinan yang tersedia di Meridian Hukum. Apabila Anda menghadapi persoalan hukum serupa, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum Meridian Hukum agar mendapatkan nasihat yang sesuai dengan kondisi kasus Anda.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP Perkawinan");

[2] Pasal 1 huruf d PP Perkawinan;

[3] Pasal 31 Permenag 30/2024;

[4] Pasal 32 ayat (1) Permenag 30/2024;

[5] Pasal 32 ayat (3) Permenag 30/2024;

[6] Pasal 33 ayat (1) Permenag 30/2024;

[7] Pasal 33 ayat (2) Permenag 30/2024;

[8] Pasal 33 ayat (3) Permenag 30/2024;

[9] Pasal 33 ayat (4) Permenag 30/2024.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang