Dapatkah KUH Perdata Diuji Materiil di Mahkamah Konstitusi?

Dapatkah KUH Perdata Diuji Materiil di Mahkamah Konstitusi?

KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah peraturan peninggalan kolonial Belanda berbentuk wet yang setelah kemerdekaan kedudukannya disetarakan dengan undang-undang.

Karena setingkat undang-undang, KUH Perdata hanya dapat diubah atau dicabut dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga KUH Perdata dapat menjadi objek uji materiil.

Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 membuktikan kewenangan tersebut dengan menguji konstitusionalitas Pasal 433 KUH Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847) terhadap UUD 1945.

Melalui putusan itu, frasa "dungu, sakit otak atau mata gelap" dan kata "harus" dalam Pasal 433 KUH Perdata dipaknai ulang demi perlindungan penyandang disabilitas.

4 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan mengenai pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Mahkamah Konstitusi ("MK") kerap muncul karena kitab tersebut tidak pernah disahkan menjadi undang-undang Indonesia—berbeda halnya dengan KUHP lama yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1946. Lantas, dapatkah sebuah kitab warisan kolonial yang tidak pernah disahkan oleh DPR dan Presiden itu diuji materiil di MK? Jawabannya: dapat. Teks lengkap KUH Perdata dan putusan MK terkait bahkan dapat Anda telusuri melalui laman Peraturan Meridian Hukum. Artikel berikut mengulas penjelasan selengkapnya.

Kedudukan KUH Perdata dalam Sistem Perundang-Undangan

Sejatinya, KUH Perdata merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Belanda yang berbentuk wet. Pada masa itu, yang dimaksud dengan wet adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk di negeri Belanda oleh pemerintah (Regering) bersama dengan Staten-Generaal. Wet kemudian diberlakukan tidak hanya untuk wilayah Belanda, tetapi juga untuk wilayah Hindia Belanda yang saat ini merupakan wilayah Negara Republik Indonesia. Contoh wet adalah Wetboek van Strafrecht atau KUHP lama dan Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.

Setelah kemerdekaan Indonesia, berbagai wet yang masih ada kedudukannya disetarakan dengan bentuk undang-undang. Persamaan kedudukan tersebut juga tercermin dari cara pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh DPR bersama Presiden, sebagaimana wet dibentuk oleh Regering bersama Staten-Generaal. Oleh karena itu, suatu wet hanya dapat diubah atau dicabut dengan menggunakan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji KUH Perdata

Lebih lanjut, MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dasar kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dengan demikian, karena KUH Perdata kedudukannya setara dengan undang-undang, MK berwenang melakukan pengujian atau uji materiil terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya. Status KUH Perdata yang tidak pernah disahkan melalui undang-undang pengesahan tidak menjadi penghalang bagi objek pengujian tersebut.

Contoh Putusan MK tentang Pengujian KUH Perdata

Secara historis, MK juga pernah mengabulkan berbagai permohonan uji materiil terhadap KUH Perdata. Hal ini dapat ditemukan dalam Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 433 KUH Perdata, yaitu ketentuan mengenai pengampuan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:

Menimbang bahwa oleh karena permohonan para pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847, selanjutnya KUH Perdata) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai ulang frasa "dungu, sakit otak atau mata gelap" dan kata "harus" dalam Pasal 433 KUH Perdata agar selaras dengan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa KUH Perdata dapat menjadi objek pengujian konstitusionalitas di MK.

Kesimpulannya, KUH Perdata dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. Kedudukan KUH Perdata yang setara dengan undang-undang menjadikannya sah sebagai objek uji materiil berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebagaimana telah terbukti dalam Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 433 KUH Perdata.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Putusan

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022.

Referensi

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Penerbit Kanisius, 2020.


Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan pakar hukum melalui Meridian Hukum.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang