Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia dan Ketentuannya

Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia dan Ketentuannya

Istilah TKI kini telah diganti menjadi pekerja migran Indonesia, yaitu WNI yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Setiap pekerja migran Indonesia wajib memiliki perjanjian kerja, karena hubungan kerja baru timbul setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani para pihak.

Perjanjian kerja paling sedikit memuat identitas pemberi kerja dan pekerja, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, kondisi dan syarat kerja, jangka waktu, serta jaminan keamanan dan keselamatan.

Awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran wajib memiliki perjanjian kerja laut dengan muatan khusus sebagaimana diatur dalam Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

Perjanjian kerja dapat diubah berdasarkan kesepakatan para pihak melalui perjanjian baru, adendum, atau amandemen yang dilaporkan melalui Sisko P2MI dan ditandasahkan pejabat berwenang.

5 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia menuntut pemahaman yang matang atas perjanjian kerja yang hendak ditandatangani. Lalu, apa dasar hukum pembuatan kontrak kerja pekerja migran Indonesia? Poin apa saja dalam kontrak kerja yang perlu dicermati agar tidak dirugikan dan disalahgunakan? Bisakah kontrak tersebut diubah apabila di kemudian hari dirasa merugikan? Simak ulasannya berikut ini.

Istilah TKI Kini Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Sebelum masuk pada pembahasan perjanjian kerja, penting dipahami terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia.

Pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia ("WNI") yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[1] Perlu diketahui bahwa istilah tenaga kerja Indonesia ("TKI") yang Anda maksud saat ini telah diganti menjadi pekerja migran Indonesia, yang mencakup:[2]

  1. pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
  2. pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
  3. pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Kendati bekerja di luar negeri, terdapat sejumlah pihak yang tidak dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia, yaitu:[3]

  1. WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka;
  4. penanam modal;
  5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia;
  6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Selanjutnya, setiap pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan berupa:[4]

  1. berusia minimal 18 tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Terkait syarat dokumen, Pasal 13 UU 18/2017 menegaskan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. surat keterangan status perkawinan, dan bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; dan
  8. perjanjian kerja.

Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Adapun yang dimaksud dengan "pemberi kerja" adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia.[6]

Pada dasarnya, pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja wajib memiliki perjanjian kerja.[7] Hal ini karena secara hukum, hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran baru timbul setelah disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kerja oleh para pihak, dengan memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[8]

Isi perjanjian kerja tersebut paling sedikit meliputi:[9]

  1. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja. Apabila pemberi kerja berupa badan hukum, profil pemberi kerja dapat berupa company profile;[10]
  2. nama dan alamat lengkap pekerja migran Indonesia;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan pekerja migran Indonesia;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial dan/atau asuransi;
  6. jangka waktu perjanjian kerja; dan
  7. jaminan keamanan dan keselamatan pekerja migran Indonesia selama bekerja.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal niaga migran atau awak kapal perikanan migran, wajib memiliki perjanjian kerja laut. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:[11]

  1. identitas awak kapal niaga migran/perikanan migran;
  2. identitas pemberi kerja atau prinsipal;
  3. identitas P3MI;
  4. identitas kapal;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. kondisi dan syarat kerja;
  7. pelindungan kesehatan;
  8. perawatan medis dan evakuasi;
  9. kesejahteraan di atas kapal;
  10. jaringan komunikasi;
  11. tempat dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja laut;
  12. jabatan atau rank di atas kapal (serta jenis pekerjaan awak kapal untuk awak kapal perikanan migran);
  13. hak atas pemulangan atau repatriasi;
  14. referensi nomor KKB atau kesepakatan kerja bersama (jika ada) untuk awak kapal niaga migran;
  15. penyelesaian sengketa;
  16. jangka waktu perjanjian;
  17. zona atau wilayah pelayaran;
  18. tempat dan tanggal awak kapal (khusus perikanan migran) harus melapor pekerjaan di kapal; dan
  19. pelindungan awak kapal (khusus perikanan migran) di atas kapal.

Ketentuan tersebut diatur selengkapnya dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

Pembuatan perjanjian kerja pada dasarnya dapat dilakukan dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik. Untuk perjanjian kerja yang dibuat secara elektronik, pembuatannya dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ("Sisko P2MI").[12] Namun, apabila negara atau wilayah tujuan penempatan telah mengatur perjanjian kerja untuk tenaga kerja asing, maka isi perjanjian kerja mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan tersebut.[13]

Mengenai jangka waktu perjanjian kerja, hal ini dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja, serta dapat diperpanjang. Perpanjangan jangka waktu dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.[14]

Baik perjanjian kerja pekerja migran maupun perjanjian kerja laut dibuat dalam rangkap 3 asli, masing-masing untuk pekerja migran Indonesia, pemberi kerja atau prinsipal, dan pejabat yang berwenang. Perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta dapat pula dibuat dalam bahasa resmi negara atau wilayah tujuan penempatan atau bahasa yang dapat dipahami oleh pemberi kerja atau prinsipal.[15] Selain itu, baik perjanjian kerja pekerja migran pada umumnya maupun perjanjian kerja laut harus melalui penandasahan oleh pejabat yang berwenang, yang sebelumnya melakukan verifikasi atas isi perjanjian sesuai dengan ketentuan mengenai muatan perjanjian kerja.[16]

Bisakah Perjanjian Kerja Diubah?

Menjawab pertanyaan Anda, para pihak pada dasarnya dapat mengubah perjanjian kerja. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja atau prinsipal dengan pekerja migran Indonesia, awak kapal niaga migran, atau awak kapal perikanan migran, atau berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di negara/wilayah tujuan penempatan.[17]

Perubahan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja baru, perjanjian kerja laut baru, adendum, atau amandemen yang disepakati para pihak, dan kemudian dilaporkan melalui Sisko P2MI atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI kepada pejabat yang berwenang.[18] Selanjutnya, perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut yang baru ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.[19]

Adapun perubahan dapat dilakukan terhadap:[20]

  1. perpanjangan jangka waktu;
  2. perubahan pemberi kerja atau prinsipal;
  3. perubahan hak dan kewajiban; dan/atau
  4. perubahan lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, sepanjang disepakati oleh para pihak dan mengikuti prosedur yang berlaku, perjanjian kerja Anda sebagai pekerja migran Indonesia dapat diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan melindungi hak Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Ingin memperdalam riset hukum ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja migran Indonesia? Temukan koleksi peraturan perundang-undangan serta referensi hukum yang kredibel dan terpercaya hanya di Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.

[1] Pasal 84 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("Perppu Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ("UU 18/2017").

[2] Pasal 4 ayat (1) UU 18/2017.

[3] Pasal 4 ayat (2) UU 18/2017.

[4] Pasal 5 UU 18/2017.

[5] Pasal 84 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 14 UU 18/2017.

[6] Pasal 84 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU 18/2017.

[7] Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia ("Permen P2MI/BP2MI 3/2026") jo. Pasal 15 ayat (2) UU 18/2017.

[8] Pasal 14 jo. Pasal 15 ayat (1) UU 18/2017.

[9] Pasal 2 ayat (2) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[10] Pasal 2 ayat (3) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[11] Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[12] Pasal 2 ayat (5) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[13] Pasal 2 ayat (4) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[14] Pasal 16 dan Pasal 17 UU 18/2017.

[15] Pasal 9 Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[16] Pasal 12 ayat (1) dan (3) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[17] Pasal 16 ayat (1) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[18] Pasal 16 ayat (2) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[19] Pasal 16 ayat (6) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

[20] Pasal 16 ayat (3) Permen P2MI/BP2MI 3/2026.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang