Kepmenperin 4607/2025: Standar Emas GMP Resin PET Daur Ulang untuk Kemasan Pangan Aman dan Berkelanjutan

Kepmenperin 4607/2025: Standar Emas GMP Resin PET Daur Ulang untuk Kemasan Pangan Aman dan Berkelanjutan

Efektif sejak 8 Oktober 2025, Kepmenperin 4607/2025 mewajibkan praktik Cara Produksi yang Baik (GMP) bagi Resin PET daur ulang untuk kemasan pangan.

Pedoman mencakup sistem keamanan produk, lingkungan dan fasilitas, pengendalian proses dan mesin, personal, hingga pengendalian distribusi.

Kepatuhan diikat dengan SNI 8424:2023, prinsip responsible sourcing dan just transition, ketertelusuran dua arah, serta simulasi penarikan produk dan uji laboratorium berkala.

Produsen perlu melakukan gap assessment, validasi proses super-clean, memastikan pengujian parameter kritis oleh laboratorium berakreditasi ISO 17025, serta memperkuat program kalibrasi dan audit internal.

7 November 2025

Dalam rangka memperkuat perlindungan fungsi lingkungan hidup sekaligus memastikan bahwa resin polietilena tereftalat (PET) hasil daur ulang yang memenuhi syarat aman digunakan sebagai bahan kemasan pangan, Menteri Perindustrian menetapkan Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Resin PET Daur Ulang melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4607 Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Oktober 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut, menandai babak baru standardisasi produksi resin PET daur ulang untuk aplikasi kontak pangan di Indonesia.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan tujuan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan dengan daya saing industri dan praktik usaha yang sehat. Landasan normatifnya terentang dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Di tingkat sektoral, Pedoman ini mengimplementasikan Pasal 8 ayat (4) Permenperin 45/2022 tentang Standardisasi Industri dan didukung oleh Permenperin 1/2025 mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian.

Ruang lingkup pengaturan disusun secara komprehensif agar dapat dioperasionalkan di pabrik. Pedoman menetapkan struktur yang mencakup ruang lingkup, definisi, sistem keamanan produk, lingkungan dan fasilitas produksi, pengendalian produk dan pengendalian mesin, aspek personal, serta pengendalian distribusi. Dengan arsitektur ini, produsen tidak hanya diminta mematuhi spesifikasi teknis, tetapi juga menata sistem manajemen yang menyeluruh dari hulu ke hilir.

Definisi kunci menjadi pondasi interpretasi. Resin PET Daur Ulang untuk Kemasan Pangan dimaknai sebagai resin PET yang berasal dari proses daur ulang produk plastik PET bekas yang memenuhi persyaratan keamanan untuk digunakan sebagai kemasan pangan. Pedoman juga mengadopsi konsep responsible sourcing dan just transition, yang mengharuskan rantai pasok bahan baku memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pemberdayaan sektor informal secara adil dalam transisi menuju ekonomi sirkular.

Keterkaitan Pedoman dengan standar teknis nasional ditegaskan secara eksplisit. Produksi harus menghasilkan resin yang memenuhi syarat mutu sesuai SNI 8424:2023 tentang Resin PET Daur Ulang. Dengan demikian, kepatuhan Pedoman menjadi prasyarat manajerial dan proses untuk memastikan kesesuaian produk dengan SNI, sekaligus memudahkan penilaian kesesuaian dan akses pasar yang mensyaratkan grade kontak pangan.

Sistem keamanan produk diwajibkan berada pada tingkat kebijakan yang terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan. Pengendalian dokumen harus memastikan prosedur dan catatan akurat, terlacak, dan diarsipkan dengan disiplin. Spesifikasi bahan baku, bahan tambahan, produk antara, dan produk akhir wajib rinci serta dikaji berkala agar selalu selaras dengan ketentuan dan kebutuhan pelanggan. Seluruh proses pemilihan dan evaluasi pemasok harus berbasis kriteria yang jelas, mempertimbangkan keberlanjutan, ketertelusuran, dan pemenuhan prinsip just transition di sektor pengumpulan bahan baku.

Ketertelusuran diwajibkan dua arah, yakni mundur ke pemasok dan maju ke pelanggan. Setiap batch harus teridentifikasi, sedangkan simulasi ketertelusuran minimal dilakukan sekali dalam setahun dan didokumentasikan untuk menilai efektivitas sistem. Sejalan dengan itu, perusahaan wajib mempunyai prosedur penarikan produk yang siap dijalankan setiap saat, mencakup pengkajian kasus, penetapan penanggung jawab, rencana komunikasi, tindakan perbaikan, dan evaluasi efektivitas. Simulasi penarikan juga harus dilakukan sekurang-kurangnya tahunan sebagai stress test organisasi.

Pengaturan mengenai lingkungan dan fasilitas produksi bersifat preventif terhadap kontaminasi. Lingkungan pabrik harus bersih, terawat, dan bebas sumber kontaminasi silang. Bangunan serta tata ruang produksi dirancang untuk alur proses yang logis dan higienis, dengan pemisahan yang memadai antara area penerimaan bahan, proses, dan penyimpanan. Pencahayaan, ventilasi, dan pelindung terhadap material mudah pecah harus memadai, sementara peralatan dipilih dari bahan yang sesuai, mudah dibersihkan, dan diidentifikasi jelas. Perusahaan juga diwajibkan memiliki laboratorium yang menunjang pengawasan mutu dan keamanan produk, baik internal maupun melalui laboratorium eksternal, dengan penekanan bahwa pengujian parameter kritis keamanan produk harus dilakukan oleh laboratorium berakreditasi atau telah menerapkan ISO 17025.

Program pemeliharaan dan kebersihan ditopang oleh prosedur tertulis, jadwal yang disiplin, serta dokumentasi hasil pembersihan dan verifikasi. Bahan kimia pembersih harus berlabel jelas, disimpan tertutup, dan digunakan sesuai peruntukan, sementara pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Utilitas yang berkontak dengan produk, seperti air proses dan udara terkompresi, tidak boleh menjadi sumber risiko keamanan.

Pada aspek pengendalian produk dan mesin, Pedoman menuntut desain produk dan pengembangan proses yang terdokumentasi, identifikasi parameter kritis, serta kewajiban validasi proses pada saat pengembangan, perubahan bahan baku, atau modifikasi proses. Titik kritis yang disorot mencakup proses pencucian alkali dalam mechanical recycling treatment with alkali (MRA) serta proses super clean seperti Solid Phase Polymerization/Solid State Polycondensation atau penguapan vakum yang menghasilkan MRP pellets, yang dirancang untuk menurunkan kontaminan ke tingkat aman bagi material kontak pangan. Pemantauan titik kritis dilakukan berkala, dengan pencatatan ketat dan validasi ulang apabila ada perubahan material, proses, atau peralatan.

Kendali metrologi menjadi tulang punggung pembuktian kesesuaian. Seluruh peralatan ukur yang digunakan untuk pemantauan titik kritis dan uji kesesuaian harus diidentifikasi, dikalibrasi dengan ketertelusuran ke standar nasional yang diakui, dan dikelola oleh personel kompeten. Hasil kalibrasi, tindakan korektif, hingga kondisi alat di luar spesifikasi wajib terdokumentasi, sehingga audit internal maupun penilaian pihak ketiga dapat menilai kecukupan kontrol secara objektif.

Pedoman juga menggariskan pengendalian produk tidak sesuai melalui identifikasi, karantina, keputusan tindak lanjut yang terdokumentasi, hingga pencegahan berulangnya ketidaksesuaian. Pengendalian kontaminasi meliputi bahaya fisik, benda tajam, dan bahan kimia. Seluruh material mudah pecah harus memiliki perlindungan dan prosedur pembersihan insiden, penggunaan cutter bersegmen dilarang di area produksi, sementara bahan kimia yang bersentuhan langsung dengan produk wajib bertaraf pangan. Manajemen alergen dipertegas sejak hulu dengan memastikan bahwa botol PET bekas yang menjadi bahan baku tidak berasal dari kemasan produk yang mengandung alergen.

Pada ranah personal, perusahaan bertanggung jawab atas pelatihan berbasis risiko bagi seluruh karyawan, evaluasi kompetensi berkala, kedisiplinan higiene, dan penggunaan alat pelindung diri. Akses serta mobilitas pekerja diatur untuk meminimalkan kontaminasi silang, sementara fasilitas cuci tangan, toilet, loker, dan area makan diatur terpisah dari area proses. Larangan penggunaan perhiasan dan gawai di area produksi, serta kebijakan sarung tangan dan kebersihan kuku, merupakan bagian dari pencegahan kontaminasi yang tidak boleh dinegosiasikan.

Tahap akhir rantai nilai, yakni distribusi, tidak dikesampingkan. Produk Resin PET Daur Ulang harus dikemas memadai untuk mencegah kerusakan dan kontaminasi, dengan alat angkut yang bersih, tertutup, bebas benda asing dan bau menyengat. Hal ini memastikan integritas produk hingga tiba pada pelanggan dan menjaga kepercayaan pasar terhadap klaim food-contact grade.

Bagi pelaku industri, implikasinya jelas dan segera. Pertama, lakukan penilaian kesenjangan menyeluruh terhadap Pedoman dan SNI 8424:2023, lalu perbarui spesifikasi bahan baku, prosedur produksi, dan rencana pengendalian berdasarkan analisis risiko. Kedua, perkuat tata kelola rantai pasok melalui due diligence responsible sourcing, integrasi pelaku sektor informal dengan pendekatan just transition, serta penetapan perjanjian mutu dengan pemasok. Ketiga, validasi proses super clean dan pastikan parameter kritis tercatat konsisten; untuk pengujian parameter keamanan yang esensial, gunakan laboratorium internal yang kompeten atau laboratorium eksternal yang berakreditasi ISO 17025. Keempat, jalankan simulasi ketertelusuran dan penarikan produk minimal setahun sekali, dan mantapkan program kalibrasi terjadwal agar semua alat ukur berada dalam rentang spesifikasi. Kelima, tingkatkan kompetensi personel lewat pelatihan berbasis peran dan risiko, serta perkuat audit internal sebagai mekanisme early warning.

Kepmenperin 4607/2025 pada akhirnya menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar memenuhi daftar centang, melainkan membangun sistem yang mampu menjamin keamanan pangan, menjaga kepercayaan konsumen, dan mendorong keberlanjutan industri. Dengan fondasi hukum yang kuat dan pedoman teknis yang rinci, produsen Resin PET Daur Ulang kini memiliki peta jalan yang terang untuk memasok bahan kemasan pangan yang aman, berkualitas, dan ramah lingkungan. Momentum regulasi ini sebaiknya dimanfaatkan sejak dini, mengingat sejak 8 Oktober 2025 standar main baru ini telah resmi berlaku dan menjadi rujukan utama bagi tata kelola produksi Resin PET Daur Ulang di Indonesia.

Lelah ikuti peraturan terbaru untuk audit Anda? Gunakan Meridian RCS.
MERIDIAN RCS
Learn More