Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

UU Telekomunikasi membedakan pelanggan (pengguna berdasarkan kontrak) dan pemakai (tanpa kontrak); keduanya merupakan kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler.

Pasal 42 UU Telekomunikasi mewajibkan operator merahasiakan informasi pelanggan, kecuali untuk peradilan pidana atas permintaan Jaksa Agung, Kapolri, penyidik, atau pengguna sendiri; pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

UU ITE dan PP PSTE mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk operator, menjaga keamanan sistem dan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, dengan ancaman sanksi administratif jika dilanggar.

Transaksi melalui kartu seluler tergolong data pribadi yang dilindungi UU PDP; pengungkapan data secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.

15 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Fungsi kartu seluler kini tidak lagi sebatas untuk berkirim SMS dan menelepon. Kartu seluler telah berkembang menjadi sarana beragam transaksi keuangan, pengiriman pulsa, dan berbagai layanan lainnya. Pertanyaannya, bagaimana kedudukan masyarakat yang memakai kartu seluler dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi? Apakah mereka tergolong "pelanggan", "pemakai", atau "pengguna"? Bolehkah operator seluler membagikan informasi transaksi yang dilakukan melalui kartu seluler kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakainya? Selain UU Telekomunikasi, undang-undang mana saja yang melindungi informasi dalam pemakaian kartu seluler?

Intisari Jawaban

UU Telekomunikasi membedakan dua istilah, yaitu pelanggan dan pemakai, yang keduanya menggambarkan kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler. Merujuk pada bunyi Pasal 42 UU Telekomunikasi, ketentuan tersebut ditujukan bagi pengguna kartu seluler, baik prabayar maupun pascabayar.

Lalu, selain UU Telekomunikasi, peraturan perundang-undangan apa saja yang turut melindungi informasi dalam pemakaian kartu seluler? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum menguraikan jawaban, perlu kami jelaskan lebih dahulu definisi pelanggan dan pemakai menurut UU Telekomunikasi. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. Sementara itu, pemakai adalah perseorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tanpa didasari kontrak.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana dari keduanya:

  • Orang yang menggunakan nomor seluler pada ponsel miliknya, baik prabayar maupun pascabayar, disebut sebagai pelanggan. Sebab, sebelum kartu diaktifkan oleh operator, ia harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca serta menyetujui kontrak elektronik berupa syarat dan ketentuan penggunaan, baik yang tercantum pada kemasan kartu maupun yang diumumkan melalui laman operator.
  • Orang yang meminjam telepon seluler milik orang lain hanya dapat disebut sebagai pemakai. Ia sekadar menikmati manfaat nomor seluler tersebut tanpa memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator atas nomor yang digunakannya.

Dari definisi di atas, kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler dapat masuk kategori "pelanggan" maupun "pemakai".

Kerahasiaan Informasi Pelanggan dalam UU Telekomunikasi

Dalam konteks Pasal 42 UU Telekomunikasi, pihak yang informasinya wajib dirahasiakan adalah pelanggan, yakni pengguna kartu seluler baik prabayar maupun pascabayar.

Kendati demikian, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pelanggan tersebut tidak berlaku apabila informasi dibutuhkan untuk proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu, serta permintaan dari pengguna jasa telekomunikasi itu sendiri.

Dengan demikian, tidak ada pihak lain di luar yang disebutkan di atas yang dapat melakukan perekaman terhadap pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Apabila operator telekomunikasi terbukti membuat klausul kontrak yang membolehkan data transaksi pelanggan diserahkan kepada pihak lain di luar ketentuan tersebut, menurut hemat kami operator itu melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pelindungan Informasi Melalui UU ITE dan PP PSTE

Selain UU Telekomunikasi, informasi dalam pemakaian kartu seluler juga dilindungi oleh UU ITE beserta perubahannya, serta PP PSTE.

Pasal 16 ayat (1) UU ITE mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum, salah satunya mampu melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Lebih lanjut, PP PSTE mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin tersedianya perjanjian tingkat layanan, perjanjian keamanan informasi atas jasa teknologi informasi yang digunakan, serta keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. Penyelenggara sistem elektronik juga wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan secara berkala terhadap sistem elektronik.

Di samping itu, penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam setiap pemrosesan data pribadi. Salah satunya, pengumpulan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah menurut hukum, adil, serta dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi.

Dari ketentuan tersebut, tergambar jelas bahwa tata kelola sistem elektronik wajib dipatuhi oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk operator telekomunikasi. Tata kelola itu mencakup mekanisme dan kebijakan pengamanan, tata kelola pelindungan data pribadi, mekanisme audit terhadap sistem elektronik, dan sebagainya.

Pelanggaran atas ketentuan PP PSTE, khususnya tidak menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 PP PSTE, berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar.

Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan UU PDP

Aturan mengenai pelindungan data pribadi pada kartu seluler juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP. Ketentuan itu menyebutkan bahwa data pribadi yang dikombinasikan, antara lain nomor telepon seluler dan IP address, termasuk data pribadi yang bersifat umum dan dilindungi.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan melalui kartu seluler merupakan data pribadi yang dilindungi. Oleh karena itu, operator telekomunikasi yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kepada orang lain tanpa dikehendaki pemiliknya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana di atas dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, dan pemilik manfaat. Khusus untuk korporasi, pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal ancaman denda.

Selain itu, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau merupakan hasil tindak pidana;
  2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
  3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
  5. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. pembayaran ganti kerugian;
  7. pencabutan izin; dan/atau
  8. pembubaran korporasi.

Kewajiban Memiliki Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Di sisi lain, setiap pengendali data pribadi sejatinya wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.

Mengingat operator telekomunikasi juga berkedudukan sebagai pengendali data pribadi, apabila ia melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar yang sah, ia dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
  4. denda administratif.

Khusus denda administratif, besarannya paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang spesifik atas persoalan yang Anda hadapi, konsultasikan langsung kebutuhan hukum Anda bersama Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang