Konstitusi Tertulis vs Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian dan Perbedaannya

Konstitusi Tertulis vs Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian dan Perbedaannya

Konstitusi berasal dari kata Prancis constituer yang berarti membentuk negara, dan dipahami sebagai hukum dasar suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam satu atau beberapa naskah. Di Indonesia, UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis sekaligus hukum tertinggi sebagaimana ditegaskan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Konstitusi tidak tertulis adalah nilai dan norma hukum tata negara yang tidak dituliskan namun diterima sebagai norma yang mengikat, dan umumnya berwujud konvensi. Inggris kerap dijadikan contohnya.

Perbedaan keduanya terletak pada bentuk penuangannya: tertulis dalam naskah tertentu, atau tersebar dalam konvensi dan undang-undang biasa.

Sejumlah ahli, termasuk K.C. Wheare, menilai pembedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis secara prinsipiil kurang tepat.

11 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Konstitusi Tertulis vs Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian dan Perbedaannya

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis? Lalu, apa yang membedakan keduanya?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Secara umum, konstitusi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada ada atau tidaknya naskah yang memuat ketentuan konstitusi tersebut. Berikut ulasan selengkapnya.

Apa Itu Konstitusi?

Kata konstitusi berakar dari bahasa Prancis constituer yang bermakna membentuk, dalam hal ini membentuk sebuah negara. Dengan demikian, konstitusi dapat diartikan sebagai pembentukan negara, atau penyusunan dan pernyataan berdirinya suatu negara.

Secara sederhana, konstitusi dipandang sebagai hukum atau aturan dasar suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang membentuk karakter serta konsep pemerintahan. Di dalamnya termuat prinsip-prinsip fundamental yang dipatuhi sebagai landasan kehidupan bernegara, pengendalian pemerintahan, pengaturan, pembagian, dan pembatasan fungsi berbagai lembaga negara, hingga uraian luas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengujian atas kekuasaan kedaulatan.

Konstitusi Tertulis

Dalam bahasa Inggris, kata constitution dipadankan dengan undang-undang dasar. Padanan ini dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat Belanda dan Jerman yang sehari-hari memakai istilah grondwet (grond: dasar; wet: undang-undang) dan grundgesetz (grund: dasar; gesetz: undang-undang). Kedua istilah tersebut sama-sama merujuk pada undang-undang dasar sebagai sebuah naskah tertulis.

Oleh karena itu, konstitusi tertulis dapat dipahami sebagai konstitusi yang dituangkan ke dalam suatu dokumen atau naskah. Pemahaman ini sejalan dengan definisi konstitusi menurut K.C. Wheare, yakni hasil seleksi atas peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara dan telah dihimpun dalam satu dokumen.

Di Indonesia, UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (the supreme law of the land). Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, yang menempatkan UUD 1945 pada puncak hierarki peraturan perundang-undangan.

Sebagai konstitusi tertulis, undang-undang dasar merupakan perwujudan gagasan konstitusionalisme, yaitu pemikiran bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan perlu dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Konstitusi Tidak Tertulis

Di samping konstitusi tertulis, dikenal pula konstitusi tidak tertulis (onschreven constitutie atau unwritten constitution) yang juga tercakup dalam pengertian grund-norms, yaitu norma dasar atau hukum dasar (basic principles).

John Alder berpendapat bahwa konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dipandang ideal meskipun tidak dituliskan, dan tetap harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.

Nilai dan norma tersebut dapat berbentuk pemikiran kolektif maupun kenyataan perilaku yang hidup di tengah masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam praktiknya, konstitusi tidak tertulis lazimnya berwujud konvensi.

Inggris kerap dijadikan contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Kendati demikian, prinsip-prinsip konstitusional di Inggris dituangkan dalam undang-undang biasa, misalnya Bill of Rights.

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada bentuk penuangannya. Konstitusi tertulis dirumuskan dalam satu atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak dituangkan dalam naskah tertentu, melainkan tersebar dalam berbagai bentuk, seperti konvensi atau undang-undang biasa.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa membedakan konstitusi tertulis dan tidak tertulis secara prinsipiil sebenarnya kurang tepat. Istilah konstitusi tidak tertulis hanya dipakai sebagai pembanding terhadap konstitusi modern yang umumnya dituangkan dalam satu atau beberapa naskah. Kemunculan konstitusi tertulis sendiri dipengaruhi oleh aliran kodifikasi.

K.C. Wheare, dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Modern, juga tidak sependapat dengan penggolongan konstitusi menjadi tertulis dan tidak tertulis. Menurutnya, pembedaan yang lebih tepat adalah antara negara yang memiliki konstitusi tertulis dan negara yang tidak memilikinya, atau secara sederhana, negara yang memiliki konstitusi dan negara yang tidak. Pandangan ini muncul karena Wheare cenderung memaknai konstitusi sebagai konstitusi tertulis.

Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, semoga bermanfaat.

Untuk memperkaya riset hukum Anda dan mengakses koleksi peraturan yang lengkap serta terintegrasi, silakan manfaatkan layanan Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Referensi

  1. Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;
  2. Ellydar Chaidir. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007;
  3. Janpatar Simamora. "Mengkaji Substansi UUD NRI Tahun 1945 dalam Hakikatnya sebagai Hukum Dasar Tertulis". Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 3, 2015;
  4. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
  5. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
  6. K.C. Wheare. Konstitusi-konstitusi Modern. Cetakan kelima. Bandung: Nusa Media, 2015;
  7. M. Solly Lubis. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008;
  8. Mahfud MD. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993;
  9. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang