Pertanyaan
Belakangan ini banyak terjadi aksi demonstrasi mahasiswa, salah satunya di kawasan Bundaran HI. Menurut sejumlah pemberitaan, aparat kepolisian menyebut aksi tersebut tidak berizin dan tidak semestinya digelar di lokasi itu. Yang ingin saya tanyakan: sebenarnya apakah demonstrasi memerlukan izin? Apakah ada aturan yang menentukan lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipakai untuk berdemonstrasi? Lalu, sampai pukul berapa demonstrasi boleh berlangsung? Mohon penjelasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur unjuk rasa.
Ulasan
Terima kasih telah mempercayakan pertanyaan Anda kepada Meridian Hukum.
Perlu kami sampaikan bahwa seluruh informasi hukum yang kami sajikan bersifat umum dan ditujukan untuk keperluan edukasi. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan duduk perkara Anda secara spesifik, kami sarankan Anda berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum melalui layanan Meridian Hukum.
Hak Warga Negara untuk Berdemonstrasi
Demonstrasi merupakan salah satu wujud partisipasi politik warga yang dijamin oleh konstitusi. Aksi menyampaikan pikiran secara terbuka, termasuk unjuk rasa, pada dasarnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang tidak boleh dihalang-halangi sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
Jaminan atas hak ini dapat ditemukan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, hak untuk berdemonstrasi juga ditegaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi adalah hak konstitusional. Karena itu, setiap orang berhak menggunakannya sepanjang pelaksanaannya tetap tunduk pada aturan yang berlaku.
Apakah Demonstrasi Memerlukan Izin?
Untuk menjawabnya, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).
Yang dimaksud dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengutarakan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU 9/1998). Adapun "di muka umum" berarti di hadapan orang banyak, atau di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang (Pasal 1 angka 2 UU 9/1998).
Menurut Pasal 9 ayat (1) UU 9/1998, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam bentuk:
- unjuk rasa atau demonstrasi;
- pawai;
- rapat umum; dan/atau
- mimbar bebas.
Unjuk rasa atau demonstrasi sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara demonstratif di muka umum (Pasal 1 angka 3 UU 9/1998).
Kuncinya ada pada Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998, yang mewajibkan penyampaian pendapat di muka umum untuk diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan itu disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai (Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU 9/1998). Penanggung jawab pun wajib memastikan kegiatan berjalan secara aman, tertib, dan damai (Pasal 12 ayat (1) UU 9/1998).
Surat pemberitahuan tersebut memuat (Pasal 11 UU 9/1998):
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama pelaksanaan;
- bentuk kegiatan;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
- alat peraga yang digunakan; dan/atau
- jumlah peserta.
Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib (Pasal 13 ayat (1) UU 9/1998): segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi; berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang menjadi tujuan aksi; serta menyiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Dalam pelaksanaannya, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan bagi para peserta (Pasal 13 ayat (2) UU 9/1998) dan menyelenggarakan pengamanan demi ketertiban umum sesuai prosedur (Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998). Bila aksi dibatalkan, penanggung jawab wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan (Pasal 14 UU 9/1998).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda: demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian. Yang diwajibkan adalah pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebelum aksi digelar, dan Polri kemudian wajib segera menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan.
Meski demikian, peserta demonstrasi tetap berkewajiban (Pasal 6 UU 9/1998):
- menghormati hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Aturan Lokasi Demonstrasi
Ketentuan mengenai tempat demonstrasi diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998. Pada dasarnya demonstrasi dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional; dan
- pada hari besar nasional.
Karena aksi yang Anda tanyakan berada di DKI Jakarta, ketentuan daerah juga relevan, yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka beserta perubahannya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016.
Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 25/2016 menyebutkan bahwa untuk penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, pemerintah menyediakan lokasi di sisi barat laut Monumen Nasional. Perlu dicatat, ketentuan ini hanya berarti pemerintah daerah menyediakan lokasi tersebut, bukan membatasi demonstrasi hanya boleh dilakukan di sana.
Dengan demikian, demonstrasi pada dasarnya dapat digelar di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang dikecualikan undang-undang. Sesuai Pasal 15 UU 9/1998, aksi yang tidak memenuhi ketentuan dapat dibubarkan.
Batas Waktu Demonstrasi
UU 9/1998 tidak secara khusus mengatur jam demonstrasi. Namun, batasan waktunya dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Perkapolri 7/2012).
Menurut Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan:
- di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat; dan
- di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Selain itu, aksi juga dilarang digelar pada hari besar nasional, hari besar lain yang ditentukan pemerintah, serta di luar jam yang telah ditetapkan tersebut (Pasal 7 ayat (2) Perkapolri 7/2012).
Aturan jam demonstrasi juga bisa dijumpai pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 232/2015 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai 18.00.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Untuk memperkaya riset hukum Anda dengan analisis serta koleksi peraturan terkini, Anda dapat menelusurinya lebih lanjut melalui Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka;
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Referensi
Neira Priyanka Suci, dkk. Kekerasan Negara Terhadap Rakyat: Tinjauan HAM dalam Penanganan Aksi Demonstrasi. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum HAM, Vol. 4, No. 1, 2025.